EKBIS.CO, JAKARTA – Dari total 7.987 kapal perikanan yang beroperasi saat ini, terdapat 2.183 kapal yang belum mengantongi izin. Dengan realita itu, proyeksi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 137,845 miliar.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar mengatakan, apabila seluruh kapal yang tanpa perizinan itu melaut maka dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang besar bagi negara. Kerugian itu secara kalkulatif diasumsikan sebesar 156.050 gross ton (GT) atau setara dengan Rp 137,846 miliar.
“Ini (kapal tanpa izin) kontribusinya kepada kerugian negara bisa besar sekali,” kata Zulficar kepada wartawan, di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (24/7).
Berdasarkan catatan KKP, 2.183 unit kapal tersebut meliputi kapal yang izinnya sudah berakhir sejak 1-6 bulan terakhir sebanyak 410 unit, 496 unit kapal dengan masa berlaku yang berakhir seja 6-12 bulan terakhir, 383 kapal yang izinnya berakhir sejak 12-24 bulan, dan 894 unit kapal perikanan yang izinnya telah kadaluarsa atau lebih dari dua tahun mati izin.
Zulficar mengimbau kepada pelaku usaha kapal perikanan untuk dapat segera mengurus kembali perizinan kapalnya. Hal itu dilakukan agar kerugian negara diharapkan tidak semakin melebar.
Dia juga mengimbau agar pelaku usaha tidak menunggu izin kapalnya habis terlebih dahulu baru melakukan pengurusan perpanjangan izin. “Pelaku usaha bisa mengajukan perpanjangan izin sejak tiga bulan sebelum izin kapalnya habis,” kata Zulficar.
Di sisi lain, perpanjangan izin kapal perikanan yang dilaksanakan juga untuk memastikan bahwa kapal-kapal tersebut melakukan cek fisik setiap dua tahun sekali. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Dalam beleid tersebut juga diungkapkan, bagi kapal yang belum melakukan perpanjangan izin selama lebih dari dua tahun maka akan dilakukan pengurangan alokasi izin hingga pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Saat ini kapal yang sudah ditertibkan dokumen surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIPI-SIKPI) sebanyak 5.130 dokumen.