EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, kebijakan pajak progresif tanah menguntungkan pengembang perumahan, terutama pengembang rumah subsidi. Peraturan ini diberlakukan kepada spekulan, yang membeli tanah namun tidak dimanfaatkan untuk bangunan.
"Untuk membangun rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kesulitan mendapatkan tanah murah karena memang untuk investasi spekulan ini," ujar Junaidi di Kantor Wakil Presiden, Senin (20/3).
Junaidi menyampaikan hal tersebut kepada Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla dan meminta agar ada regulasi yang melindungi pengembang rumah subsidi. Menurut Junaidi, tanah-tanah menganggur tersebut sudah puluhan tahun tidak digunakan dan semakin jauh lokasinya maka dukungan infrastruktur juga makin minim. Akibatnya, harga rumah menjadi tinggi karena tidak didukung infrastruktur yang mendukung.
"Ada beberapa daerah yang menyamakan para developer pengembang subsidi ini dianggapnya margin, ini hambatannya padahal rumah subsidi ini sudah jelas misi pemerintah untuk menuntaskan kemiskinan," ujar Junaidi.
Pemerintah masih menggodok aturan mengenai pajak progresif tanah. Rencana pajak progresif tanah ini dimasukkan ke dalam program pemerataan.
Untuk merealisasikan kebijakan pajak progresif tanah tersebut, Kementerian Agaria dan Tata Ruang sedang menyiapkan revisi UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penerapan pajak progresif tanah yang tidak produktif ini ditujukan untuk menghapus para spekulan yang selama ini mempermainkan harga tanah, dan mengurangi kesenjangan.