EKBIS.CO, JAKARTA -- Setelah merilis KPR BTN Mikro bagi pekerja informal pada akhir Februari lalu, PT Bank Tabungan Negara, Tbk (BTN) fokus membidik segmen pekerja lebih luas lagi, terutama pekerja yang telah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Untuk merealisasikan program pembiayaan perumahan bagi peserta BPJSK TK, Bank BTN dan BPJS TK sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyediaan layanan dan jasa perbankan dalam rangka pemberian manfaat layanan tambahan dan manfaat lainnya berupa fasilitas pembiayaan perumahan. Penandatangan ini dilakukan oleh Direktur Utama BTN, Maryono dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.
“Sebagai bentuk sinergi, dalam PKS kami akan memberikan fasilitas pinjaman uang muka, kredit pemilikan rumah, dan kredit renovasi rumah kepada peserta BPJS ketenagakerjaan,” kata Direktur Utama Bank BTN, Maryono di Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3).
Maryono menjelaskan, pinjaman uang muka hanya diberikan ke peserta yang berhak mendapat KPR Subsidi dengan tenor 15 tahun, dan belum memiliki rumah dengan nilai pinjaman maksimal 1 persen. Bank BTN juga sepakat mengucurkan KPR ke peserta BPJS TK dengan nilai kredit maksimal Rp 500 juta, dengan tenor 20 tahun untuk rumah tapak dan 15 tahun untuk rumah susun, sementara Pinjaman Renovasi Rumah dengan nilai maksimal Rp 50 juta dengan tenor 10 tahun.
Penetapan bunga pinjaman juga kompetitif, seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan dan jenis layanan manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua, untuk ketiga fasilitas tersebut tingkat bunga yang ditetapkan adalah bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate) ditambah 3 Persen.
“Bunganya sekitar 7,75 persen jika mengacu pada 7 days reverse repo rate bulan ini, angka tersebut lebih rendah dibandingkan bunga KPR Komersil yang ada dikisaran 9 persen,” kata Maryono.
Persyaratan untuk meraih fasilitas pembiayaan tersebut, tercantum juga dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, diantaranya jangka waktu minimal kepesertaan yaitu 1 tahun, bentuk agunan atau jaminan, misalnya sertifikat Hak Milik/ Hak Guna Bangun untuk kredit renovasi.
"Persyaratan lainnya yaitu perusahaan harus tertib membayarkan iuran JHT karyawannya,” kata Maryono menambahkan.