Kamis 23 Mar 2017 16:57 WIB

Luhut: Tranportasi Daring Harus Patuhi Aturan Pemerintah

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan
Foto: Mahmud Muhyidin
Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihak transportasi daring seperti Grab, Gojek dan Uber harus bisa menyesuaikan diri dan mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Luhut mengatakan pemerintah membuat aturan Permen Nomer 32 Tahun 2016 untuk bisa menciptakan keadilan baik untuk transportasi konvensional juga untuk transportasi daring. Ia menilai, pemerintah sudah memberikan win win solution untuk bisa menciptakan iklim bisnis yang berkeadilan.

"Kita ingin berkeadilan tentunya, jadi jangan kasih privilage jangan mematikan dia, jadi jangan mematikan taksi online belain akhirnya blue bird dan yang lkain mati, oleh karena itu kita lihat, sealing up, dan sealing bwah, sehingga mereka sama-sama hidup," ujar Luhut di Hotel Dharmawangsa, Kamis (23/3).

Luhut mengatakan pihak Tranpsortasi daring perlu memperhatikan dan mentaati apa yang menjadi ketentuan pemerintah. Ia menilai persaingan bisnis yang sehat sangat perlu diciptakan agar tidak mematikan satu dengan yang lainnya.

"Enggak boleh nolak, kalau nolak pergi dari sini kan kita yg ngatur, sederhana, kita memproteksi investasi di Indonesia dengan berkeadilan kuncinya disitu, nggak boleh sendiri-sendiri," ujar Luhut.

Luhut mengatakan, Jumat (24/3) pihaknya bersama Kementerian Perhubungan dan pihak Transportasi daring dan Organda akan kembali melakukan pertemuan untuk mencari titik temu dari permasalahan ini. Luhut mengatakan persoalan penetapan tarif tetap bisa dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan.

"Ini lagi kita atur. Jumat kita semua ketemu. Kita nanti cari titik temunya. Yang pasti yang enggak semurah sekarang ya. Taksi yang melakukan investasi ini juga perlu diperhatikan nasibnya," ujar Luhut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement