EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan program reforma agraria seluas 9 juta hektare dan perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare yang ditargetkan selesai pada 2019. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, program yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi tersebut juga didorong untuk mentransformasi sektor pertanian di Indonesia.
Ia menjelaskan, tanah yang menjadi objek reforma agraria akan diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat dengan sistem kluster. Namun begitu, pemerintah akan mengarahkan agar tanah tersebut digarap untuk menghasilkan produk hortikultura, bukan lagi padi.
"Karena kalau produk hortikultura itu sudah pasti hasilnya lebih besar daripada menanam padi," ucap Darmin, dalam sebuah forum diskusi di Galeri Nasional, Ahad (26/3).
KLHK Targetkan Lepas 300 Ribu Ha untuk Dukung Reforma Agraria
Lagipula, Darmin meyakini Indonesia sudah amat dekat dengan target swasembada beras. Sejak 2015 hingga awal 2016, menurutnya, impor beras Indonesia hanya 1,5 juta ton. Setelah itu, hingga kini tak ada impor beras lagi.
Menurut Darmin, lahan padi di Indonesia sebenarnya sudah mampu mencukupi kebutuhan pangan nasional. Hanya saja, yang masih kurang adalah infrastruktur pendukungnya berupa saluran irigasi dan bendungan. Karenanya, untuk mempercepat pencapaian target swasembada beras, Darmin mengatakan pemerintah masih harus bekerja keras membenahi irigasi dan bendungan serta mempertahankan areal persawahan yang sudah ada agar tak beralih fungsi menjadi properti.
Karena optimistis swasembada beras sudah di depan mata, maka pemerintah menyiapkan skema transformasi sektor pertanian lewat program reforma agraria. Jutaan hektare lahan baru yang akan dikelola masyarakat nanti akan diarahkan untuk menghasilkan produk hortikultura. "Masyarakat bisa tanam cabai, bawang, atau buah macam-macam," ujar Darmin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Pertanahan Sofyan Djalil menambahkan, program reforma agraria seluas 9 juta hektare akan dilakukan dengan dua cara, yakni legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare dan redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektare. Ia memaparkan, legalisasi aset termasuk di dalamnya melegalkan tanah transmigrasi seluas 600 ribu hektare yang belum bersertifikat.