Senin 27 Mar 2017 10:32 WIB

Realisasi Dana Repatriasi Pajak Rendah, Ini Saran untuk Pemerintah

Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemerintah harus segera mengevaluasi rendahnya minat peserta amnesti pajak merepatriasi harta dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang fundamental dan signifikan.

"Dari sisi repatriasi, realisasi jauh di bawah target," ujar Yustinus dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (27/3).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak akhir pekan lalu, harta yang telah disampaikan dalam Program Amnesti Pajak mencapai Rp 4.625 triliun, dengan komposisi dana repatriasi mencapai Rp 146 triliun, dana deklarasi luar negeri mencapai Rp 1.026 triliun, dan dana deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.454 triliun.

Dana repatriasi sebelumnya ditargetkan mencapai Rp 1.000 triliun. Adapun besarnya harta WNI yang telah dideklarasi sebagai harta luar negeri, menurut Yustinus, tetap menjadi peluang bagi investasi pasca-amnesti.

"Bertolak dari pelaksanaan amnesti pajak, kita membutuhkan KIS (Koordinasi Integrasi dan Sinergi) yang lebih baik, konkret, dan terukur terutama secara vertikal harus mampu melibatkan peran aktif pemerintah daerah," katanya.

Sementara itu, untuk komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp 108 triliun, yang berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM Rp 87,6 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp 6,78 triliun, WP badan non UMKM Rp 13,1 triliun, dan WP badan UMKM sebesar Rp 486 miliar.

Sedangkan untuk realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima, sampai saat ini mencapai Rp 122 triliun, dengan komposisi pembayaran tebusan Rp 109 triliun, pembayaran tunggakan mencapai Rp 12,1 triliun, dan pembayaran bukper mencapai Rp 1,05 triliun.

Kendati demikian, ia juga mengapresiasi pelaksanaan program amnesti pajak yang telah berjalan selama sembilan bulan dan menghasilkan beberapa capaian penting. Secara umum program tersebut dapat dinilai berhasil, terutama dalam meningkatkan kesadaran akan pajak, membangun diskursus perpajakan yang lebih inklusif-partisipatif, deklarasi harta yang selama ini belum dilaporkan, dan uang tebusan sebagai penerimaan APBN 2016.

"Salah satu buah keberhasilan program ini adalah menjadikan pajak sebagai bahan percakapan di ruang publik," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement