Rabu 29 Mar 2017 14:44 WIB

Dana Repatriasi Amnesti Pajak Terbesar dari Singapura

Red: Nur Aini
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa Singapura menjadi negara asal yang memuncaki jumlah repatriasi dan deklarasi harta luar negeri warga negara Indonesia menjelang berakhirnya program pengampunan pajak pada 31 Maret mendatang.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengatakan sekitar 57 persen repatriasi berasal dari Singapura, atau mencapai Rp 84,52 triliun. Negara asal repatriasi lainnya yaitu Cayman Islands yang mencapai Rp 16,51 triliun, Hong Kong Rp 16,28 triliun, British Virgin Islands Rp 6,58 triliun, dan Cina Rp3,65 triliun.

Kemudian untuk deklarasi luar negeri, Singapura menguasai 73 persen atau mencapai Rp 751,19 triliun. Negara asal lainnya yang mendominasi deklarasi harta luar negeri WNI yaitu British Virgin Islands yang mencapai Rp 76,92 triliun, Hong Kong Rp 56,27 triliun, Cayman Islands Rp 52,86 triliun, dan Australia Rp 41,15 triliun.

Dari 250 miliar dolar AS (Rp 3.250 triliun) harta orang-orang dengan kekayaan sangat tinggi dari Indonesia di luar negeri, terdapat sekitar 200 miliar dolar AS (Rp 2.600 triliun) disimpan di Singapura. Dari Rp 2.600 triliun kekayaan WNI di Singapura, sekitar Rp 650 triliun berada dalam bentuk "non-investable assets" seperti properti.

Menurut laman resmi pengampunan pajak DJP yang diakses pukul 14.00 WIB, jumlah komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp 4.679 triliun. Dari angka tersebut, jumlah deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.505 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.028 triliun, dan repatrasi Rp 146 triliun.

Ditjen Pajak juga mengingatkan kewajiban wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan bagi harta deklarasi dalam negeri dan laporan pengalihan dan realisasi investasi bagi harta repatriasi secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, atau 30 April 2018 untuk wajib pajak badan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement