Rabu 29 Mar 2017 21:31 WIB

Soal Angkutan Online, DPR Titip 4 Hal Ini kepada Pemerintah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah pengemudi Gojek yang tergabung dalam Serikat Driver Gojek Makassar berunjuk rasa di depan kantor Gojek Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/12).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Sejumlah pengemudi Gojek yang tergabung dalam Serikat Driver Gojek Makassar berunjuk rasa di depan kantor Gojek Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/12).

EKBIS.CO, JAKARTA--Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis mengatakan ada empat catatan strategis yang akan disampaikan Komisi V DPR RI dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berkaitan angkutan berbasis aplikasi online. Hal ini kata Fary setelah Komisi V DPR RI bertemu dan menyerap aspirasi dari Asosiasi Driver Online (ADO) Jabodetabek di Ruang Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3).

Menurutnya, empat hal tersebut berkenaan dengan revisi Peraturan Menhub (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 dan akan disampaikan pada rapat kerja dengan Dirjen Perhubungan Darat Rabu siang ini.

"Pertama secara prinsip driver online ini menyatakan untuk segera aturan Permenhub itu bisa diterapkan dan diimplementasikan," ujar Djemi.

Lalu poin kedua yakni terkait permintaan agar Pemerintah mengatur regulasi terkait tranportasi online kendaraan roda dua. Pasalnya, dalam revisi Permenhub tersebut, Pemerintah tidak mencantumkan aturan soal transportasi kendaraan roda dua.

"Tadi kita juga sudah kita jelaskan khusus berkait transportasi roda dua tidak diatur dalam UU lalu lintas. Makanya nanti kita liat apa yang akan jadi terobosan atau yg bisa Pemerintah lakukan dalam rangka untuk menjawab kebutuhan, namun tetap diatur UU," katanya.

Selain itu kata dia, masukan lain berkenaan 'win-win solution' antara para driver online dengan para pengelola jasa online. Hal ini karena dalam aspirasi yang diterima Komisi V banyak hal yang masih merugikan para driver.

Ini juga terkait pertanyaan anggota Komisi V DPR lain kepada asosiasi, perihal adanya pembinaan dari pihak pengelola jasa online kepada para driver.

"Yang dirasakan mereka belum ada kejelasan dari mereka yang betul-betul menguntungkan. Tadi disampaikan menyangkut terjadi cancel, lalu pembinaan yang nggak begitu diatur. Dan mengangkut batasan-batasan dan jumlah transportasi online yang akan beroperasi di suatu tempat," katanya.

Karena itu, politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan pimpinan Komisi V bersepakat akan mengundang pengelola jasa tranportasi online dan juga pengelola angkutan konvensional.

"Tujuannya untuk duduk bersama-sama mencoba memecahkan persoalan-persoalan yang dirasakan para driver ini agar terjadi win-win solution, agar masyarakat diuntungkan dan drivernya tidak merasa dirugikan dan pengelola bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement