Kamis 30 Mar 2017 06:10 WIB

Dana Repatriasi Pajak Rp 29 Triliun Berpotensi 'Hilang'

Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan potensi dana repatriasi pengampunan pajak sebesar Rp 29 triliun terancam gagal kembali ke Tanah Air karena wajib pajak tidak merealisasikan komitmennya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan para wajib pajak tidak merealisasikan komitmen repatriasi.

"Kami tidak mengetahui kenapa tidak direalisasikan, kesulitan di sana atau lain-lain. Apakah masalah regulasi di negara lain, atau masalah apa, itu semuanya ada di wajib pajak sendiri. Ada negara yang misalnya, menerapkan devisa ketat," tutur Hestu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/3).

Dia menjelaskan angka Rp 29 triliun tersebut didapat melalui nilai komitmen repatriasi sepanjang periode I dan II pengampunan pajak yang mencapai Rp 141 triliun dikurangi dengan realisasi repatriasinya yang mencapai sekitar Rp 112 triliun.

Sebagaimana diketahui, UU Pengampunan Pajak menjelaskan wajib pajak peserta pengampunan pajak periode I (Juli-September 2016) dan II (Oktober-Desember 2016) harus mengalihkan harta ke dalam wilayah Indonesia dan menginvestasikannya paling singkat selama tiga tahun sebelum 31 Desember 2016.

Sementara untuk peserta periode III (Januari-Maret 2017) pengampunan pajak, wajib pajak yang bermaksud mengalihkan harta ke dalam wilayah Indonesia harus sudah merealisasikannya sebelum 31 Maret 2017. Terkait dana repatriasi yang urung pulang ke Tanah Air tersebut, Hestu mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan sisa waktu periode terakhir amnesti pajak untuk melakukan deklarasi.

"Yang tadi gagal repatriasi dijadikan deklarasi luar negeri, memang harus tambah uang tebusan," ucapnya.

Hestu menegaskan apabila wajib pajak memilih untuk tidak mengubah atau tidak melaporkan, maka justru akan dikenai sanksi. Sementara itu, menurut laman resmi pengampunan pajak DJP yang diakses pukul 18.00 WIB, jumlah komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp 4.690 triliun.

Dari jumlah tersebut, deklarasi dalam negeri mencapai Rp3.515 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.029 triliun, dan repatrasi Rp 146 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement