Sabtu 01 Apr 2017 03:58 WIB

Ditjen Pajak Tepis Anggapan Rp 29 Triliun Harta Repatriasi 'Gagal' Dibawa Pulang

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan menjelang berakhirnya periode tax amnesty di Jakarta, Senin (13/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menolak anggapan bahwa masih ada Rp 29 triliun dana repatriasi yang gagal diboyong kembali ke Indonesia. Catatan pemerintah, dari komitmen repatriasi harta oleh wajib pajak sebesar Rp 141 triliun, hanya sekitar Rp 112 triliun harta yang benar-benar telah dibawa masuk ke Indonesia.

Artinya, masih ada sekitar Rp 29 triliun harta repatriasi yang masih parkir di luar negeri. Padahal pemerintah mendorong repatriasi harta agar dana yang sebelumnya mengendap di luar negeri bisa diinvestasikan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan proses repatriasi yang harus dilakukan oleh wajib pajak membutuhkan waktu tak singkat. Ia sendiri mengaku belum ada data terbaru yang masuk ke Ditjen Pajak berapa jumlah realisasi repatriasi dari angka komitmen yang ada.

Apalagi, lanjutnya, skema repatriasi harta sendiri bermacam-macam mulai dari pembayaran secara tunai, transfer langsung melalui perbankan, hingga crossing saham. "Uncontrollabel buat DJP (Direktorat Jenderal Pajak), karena DJP nggak bisa memaksa orang untuk ayo kamu harus repatriasi," ujar Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jumat (31/3).

Ia menambahkan, dalam UU Pengampunan Pajak disebutkan bahwa wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak diberikan opsi untuk melakukan deklarasi atau repatriasi harta. Ken menolak anggapan bahwa repatriasi harta yang belum dilakukan sepenuhnya lantas membuat upaya pemerintah untuk memboyong harta WNI di luar negeri dibilang gagal.

"Jangan dibilang gagal ya. Repatriasi ini kan banyak macamnya ada yang uang cash langsung dari sana ke sini. Sebetulnya sebelum adanya amnesti pajak juga banyak dana yang masuk. Cuma itu tidak tercatat dalam program amnesti pajak, meskipun sudah masuk," jelas Ken.

Perkembangan terkini, peserta amnesti pajak hingga saat ini tercatat sebanyak 892 ribu wajib pajak. Sementara itu, nilai deklarasi amnesti pajak baik dari dalam negeri, luar negeri, atau repatriasi sebanyak Rp 4.766 triliun. Sementara itu, uang tebusan secara total termasuk tunggakan pajak ada Rp 128,2 triliun.

"Selain itu termasuk di dalamnya Rp 113 triliun yang benar-benar uang tebusan ditambah Rp 15 triliun dari wajib pajak yang bayar tunggakan pajaknya karena mau ikut TA. Kita lihat nanti perkembangan sampai dengan akhir hari ini," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement