EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan potensi dana repatriasi dari pengampunan pajak yang sebesar Rp 29 triliun gagal masuk ke Indonesia. Hal ini disebabkan lantaran wajib pajak tidak merealisasikan komitmen mereka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan para wajib pajak harus mengikuti aturan repatriasi dari pemerintah. Jika tidak, kata dia, akan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh wajib pajak. Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah akan menindak wajib pajak yang tidak menaati aturan sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
"Jadi kalau memang mereka dalam SPH mengatakan bahwa harta itu direpatriasi maka mereka harus ikut aturan repatriasi. Kalau ternyata tidak, nanti ada konsekuensinya. Kalau halangannya sifatnya administratif, kita nanti lihat," jelas Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3).
Dalam aturannya, wajib pajak peserta pengampunan pajak periode I (Juli-September 2016) dan II (Oktober-Desember 2016) harus mengalihkan harta ke Indonesia paling singkat selama tiga tahun sebelum 31 Desember 2016. Sedangkan, untuk peserta pengampunan pajak periode III (Januari-Maret 2017), wajib pajak yang berkomitmen mengalihkan hartanya ke Indonesia harus sudah terealisasi sebelum 31 Maret 2017.
Sri menyampaikan, pemerintah juga telah memberikan penghargaan kepada para peserta tax amnesty yang telah berhasil merealisasikan pembayaran pajaknya. "Mereka sudah dapat penghargaan, dapat tarif murahkan, seperti yang saya sampaikan kalau mereka sudah klaim repatriasi karena tarif repatriasi berbeda sama sekali dengan tarif yang tidak repatriasi," ujar Sri.