Ahad 02 Apr 2017 07:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serius Dukung Program Sejuta Rumah

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Nur Aini
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Direktur Utama BTN Maryono menandatangani kerjasama pemberian fasilitas pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kamis (23/3)
Foto: Republika
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Direktur Utama BTN Maryono menandatangani kerjasama pemberian fasilitas pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kamis (23/3)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Program sejuta rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah RI siap didukung oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi pekerja. MLT Pembiayaan Perumahan dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diperuntukkan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti seluruh program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun. Khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, pekerja bisa mendapatkan program MLT Pembiayaan Perumahan ini dengan syarat mengikuti tiga program, yaitu JHT, JKK, dan JKm.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, menerangkan bahwa terdapat tiga jenis mekanisme pembiayaan MLT, yaitu melalui perbankan, manajer investasi, dan emiten. Pembiayaan melalui perbankan sudah digaungkan sebelumnya, yaitu Kredit Pinjaman Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer perumahan.

“Program ini bertujuan untuk membantu pekerja meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh pekerja, sekaligus juga sebagai bentuk sinergi dalam mendukung program sejuta rumah,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Ahad (2/4).

Program ini, kata dia, berjalan dengan memanfaatkan pengelolaan dana JHT. Pembiayaan perumahan menggunakan dana kelolaan JHT ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pasal 37A. Di dalam PP tersebut dinyatakan bahwa Pengembangan dana JHT pada instrumen investasi dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak sebesar 30 persen dari total dana kelolaan JHT.

“Saat ini total dana yang kami kelola untuk JHT mencapai Rp 214 triliun, 30 persennya setara dengan Rp 64,2 triliun yang kami tujukan untuk pembiayaan perumahan sebagai salah satu instrumen investasi kami,” ujar Agus.

“Sampai saat ini kami telah merencanakan penyaluran melalui perbankan lebih kurang Rp 5 triliun untuk pembiayaan perumahan, jadi masih ada sekitar Rp 59,2 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan pekerja,” ungkap Agus.

Agus mengundang para Manajer Investasi yang memiliki produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Efek Beragunan Aset (EBA) yang terkait dengan pembiayaan perumahan pekerja untuk mendukung program MLT ini. Demikian juga kepada emiten yang berencana mengeluarkan surat utang atau sukuk yang terkait dengan program MLT agar ditawarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga target 30 persen untuk pembiayaan perumahaan dapat tercapai pada tahun ini.

“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi program pembiayaan perumahan ini agar hasilnya dapat maksimal untuk dimanfaatkan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Agus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement