Senin 03 Apr 2017 16:49 WIB

Mendag: Pengusaha tak akan Memberi Kalau Bukan karena Diperas

Rep: Frederikus Bata/ Red: Budi Raharjo
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Foto: Republika/Halimatus Sa'diyah
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan para pengusaha yang cenderung mengeluarkan uang suap demi memperlancar suatu perizinan bukan tanpa alasan. Enggar menilai pemerintah sebagai regulator memiliki peran dalam praktik korupsi tersebut.

"Latar belakang saya sebagai pengusaha, tidak ada keinginan pengusaha untuk memberi kalau tidak (karena) diperas," ujar mantan komisaris utama PT Unicora Agung, di Kantor Kementerian Perdagangan, di Jakarta, Senin (3/4).

Enggar menerangkan, idealnya seorang pengusaha membutuhkan dukungan pembuat regulasi demi kelancaran bisnisnya. Dalam komunikasi tersebut, kata dia, terkadang ada praktik suap menyuap.

Enggar melanjutkan, demi menghindari hal itu, masih ada cara paling tepat yang bisa dilakukan regulator. "Untuk itu seluruh proses perizinan kita permudah, kecuali ada batasan impor hasil pertanian yang sudah diproduksi, karena kita terikat dengan WTO, tapi impor bahan baku tidak boleh ada kendala," tuturnya.

Enggar mengungkapkan dirinya juga bertindak tegas kepada pengusaha mencoba keluar dari aturan main. Terutama, lanjut dia bagi pengusaha yang konsen di bahan pokok.

"Sekarang kita sudah mulai lakukan, 31 izin kami cabut. Bertumpuk surat permohonan, kemudian kita dengan mudah melihat surat template perusahaan berbeda tapi isinya sama, tanggal sama persis. Saya perintahkan, panggil dia. Kalau dia penyimpangannnya terbukti, maka yang semula SPI nya saja dicabut, tingkatkan IP nya dicabut," ujarnya menegaskan.

Pemerintah, kata Enggar telah mencoba melepaskan berbagai aturan dan birokrasi yang berbelit-belit. Namun di sisi lain ia tidak ingin Indonesia menjadi serbuan barang impor yang mengorbankan industri domestik serta masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement