EKBIS.CO, DEPOK -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PT Freeport Indonesia mendapatkan izin ekspor konsentrat pada beberapa bulan ke depan. Hal ini seiring dengan penetapan status Freeport dari Kontrak Karya menjadi IUPK.
Luhut mengatakan sampai saat ini negosiasi antara Freeport dan Pemerintah Indonesia masih berlangsung. Namun untuk perubahan bentuk dari KK menjadi IUPK, Luhut mengatakan pihak Freeport Indonesia sudah sepakat.
"Mereka setuju statusnya jadi IUPK. Untuk izinnya mereka dapat beberapa bulan ke depan untuk ekspor konsentrat lagi," ujar Luhut di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (5/4).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia bisa melaksanakan ekspor konsentrat dengan membayar bea keluar. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengatakan pekan lalu pemerintah telah bersepakat dengan PTFI menetapkan status IUPK sementara untuk perusahaan tersebut dalam tenggat waktu delapan bulan sejak Februari 2017.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot menjelaskan poin-poin yang dibahas oleh tim perundingan jangka panjang. Bambang menerangkan stabilitas investasi apa yang akan diperoleh perusahaan tersebut di masa mendatang. "Tentunya mereka sudah bisa ekspor dengan biaya keluar. Ekspor masih dihubungkan dengan membangun smelter, kalau dia masih ingin ekspor harus bangun smelter," tutur Bambang.
Baca juga: DPR Sebut Pemerintah Beri IUPK Permanen ke Freeport