EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan komitmennya untuk bergabung dengan negara-negara lain yang melaksanakan Otomatisasi Keterbukaan Informasi (AEoI) termasuk pertukaran data perbankan antarnegara. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya akan segera melengkapi persyaratan yang diperlukan Indonesia untuk bisa diterima oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk menjalankan AEoI.
"Kita selesaikan saja sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh internasional untuk bisa mendapatkan Automatic Exchange of Information sesuai dengan standar-standar reporting yang mereka mintakan," kata Sri di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (4/4).
Sri menjelaskan, pemerintah akan menyelesaikan formulasi pelengkapan peraturan perundang-undangan yang harus dimiliki Indonesia sebelum mengikuti AEoI. Pemerintah Indonesia juga akan merampungkan mekanisme Common Reporting Standard (CRS) yang mengatur standard pelaporan dari AEoI terkait akses informasi. "Konten informasinya seperti apa, itu yang akan kita lakukan. Tim akan menyelesaikan, mudah-mudahan bisa segera mungkin," katanya.
Salah satu aturan primer yang sedang dibahas pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang keterbukaan informasi keuangan yang akan dirilis tahun ini. Sri menyebutkan, pihaknya masih mematangkan konsepnya termasuk dengan berkoordinasi dengan parlemen sebelum akhinya ditetapkan presiden.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolong menjelaskan bahwa dalam waktu dekat yang harus dirampungkan pemerintah adalah Perppu. Saat ini, kata dia, pemerintah sudah memiliki format kasar terkait poin-poin yang diatur di dalam Perppu ini. "Susah ada formatnya, tinggal diunggah ke Perppu," katanya.