Kamis 06 Apr 2017 11:57 WIB

Jonan: Izin Ekspor PT Freeport Hanya 6 Bulan

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Andi Nur Aminah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah telah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) sejak Februari lalu. IUPK untuk PT Freeport ini berlaku selama enam bulan.

Dengan izin IUPK ini, PT Freeport pun dapat kembali mengekspor konsentrat. Kendati demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, menegaskan izin ekspor konsentrat yang dikeluarkan tersebut bersifat sementara, yakni hanya selama enam bulan.

“Kita malah kasih IUPK ini enam bulan, dari sekarang loh. Atau delapan bulan dari 10 Februari kalau enggak salah. 10 Februari kita kasih delapan bulan, enam bulanlah dari sekarang, prinsipnya gitu, karena perundingannya dua bulan lebih. Kita kasih enam bulan, kasih izin ekspor sementara. Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya,” jelas Jonan usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/4).

Jonan menyampaikan, pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala tiap enam bulan sekali, terhadap izin yang diberikan. Evaluasi tersebut untuk melihat progres pembangunan smelter oleh PT Freeport. Jika dalam waktu enam bulan hingga berakhirnya izin IUPK yang diberikan PT Freeport tidak juga membangun smelter, maka pemerintah akan mencabut izin ekspor. 

“Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak membuat smelter, tidak ada progress smelter dan sebagainya, ya kita cabut izin ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK,” kata dia.

Dalam waktu enam bulan ke depan, pemerintah juga masih melakukan perundingan dengan PT Freeport terkait masalah perpajakan dan juga retribusi. Lebih lanjut, Jonan menjelaskan perubahan status izin tambang dari Kontrak Karya menjadi IUPK tersebut tak wajib dilakukan oleh perusahaan tambang. Asalkan, perusahaan tersebut melakukan kegiatan pengolahan dan juga pemurnian. 

“Kalau pemegang Kontrak Karya sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian, dua ya, pengolahan dan pemurnian. Itu tetep izinnya Kontrak Karya enggak apa-apa, sampai kontraknya berakhir,” ujar Jonan. 

Karena itu, menurut Jonan, apabila PT Freeport ingin menggunakan status izin Kontrak Karya, ia pun mempersilakan. Kendati demikian, Freeport dilarang untuk melakukan ekspor mineral mentah dan konsentrat. Ekspor konsentrat, kata dia, hanya dapat dilakukan dengan izin IUPK. 

“Jadi Freeport kita bilang, kalau mau tetap Kontrak Karya kita bolehin. Boleh menambang enggak? Boleh juga. Boleh jual enggak hasil tambangnya itu ke dalam negeri? Boleh, misalnya ke smelternya orang lain, boleh. Tapi kalau ekspor mentah, enggak boleh. Kecuali dia merubah menjadi IUPK. Ini akhirnya mau sama IUPK,” tegas dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement