EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia. Hal tersebut membuka jalan bagi PTFI kembali melanjutkan kegiatan eskpor konsentratnya. Namun, Sekretaris Hubungan Industrial Serikat Pekerja PTFI, Tri Puspital mengatakan IUPK itu belum tentu membuat perusahaan menghentikan rencana perumahan karyawan.
Sampai saat ini, kata dia, kebijakan PTFI merumahkan karyawan tetap berjalan. Freeport juga tetap melanjutkan pemutusan hubungan kerja untuk pekerja kontraktor.
"Proses perumahan tetap berjalan. Proses PHK juga untuk kontraktor-kontraktor," kata Tri saat dihubungi Republika.co.id, pada Kamis (6/4).
Ia menerangkan PTFI menargetkan merumahkan karyawan pratama sekitar 500an orang. Karyawan Pratama adalah karyawan organik PTFI golongan nonstaf. "Target untuk bulan ini gelombang pertama untuk pekerja pratama. Kurang lebih sudah mendekati 400an yang nonstaf pratama punya Freeport," ujarnya.
Freeport Indonesia, kata dia, merumahkan karyawan dengan tidak memberikan kepastian apakah bisa dipanggil kembali jika situasi berjalan normal. Semua fasilitas untuk pekerja tersebut telah dicabut. "Istilahnya tempat tinggal. Makan. Jadi mereka dikembalikan ke wilayahnya masing-masing dengan satu kali tiket. Semua aksesnya di-closing, di nonaktifkan," tutur Tri.
Mengenai deal jangka pendek antara pemerintah dan PTFI agar perusahaan tersebut bisa melakukan ekspor konsentrat, menurut Tri, belum tentu menghentikan kebijakan anak usaha Freeport McMoran itu. Hal ini karena PTFI masih membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak tambang bawah tanah hingga 2041. Poin tersebut masuk dalam pembahasan jangka panjang dalam enam bulan ke depan.
"Itulah salah satunya, apa artinya mereka mempertahankan yang ada dengan tidak adanya kejelasan mengenai kondisi, ya mau nggak mau mereka menjalankan ini terus untuk menekan pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Kementerian ESDM Jelaskan Alasan Beri Izin Ekspor untuk Freeport