EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah sedang mengkaji penyederhanaan aturan cukai rokok. Salah satunya dengan memangkas jumlah lapisan tarif.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Goro Ekanto mengatakan, cukai rokok saat ini memiliki 12 lapisan tarif. Rencananya, akan diturunkan menjadi sembilan lapisan tarif.
"Rencana ini sudah didiskusikan dengan para pemangku kepentingan dan juga pelaku industri," kata Goro berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (10/4).
Penyederhanaa lapisan tarif dianggap dapat memaksimalkan potensi penerimaan cukai rokok. Apalagi, penerimaan cukai hasil tembakau menjadi salah satu andalan pemerintah dalam APBN 2017, khususnya terkait penerimaan cukai. Target penerimaan cukai hasil tembakau tahun ini ditetapkan Rp 148,9 triliun atau 95 dari target total Rp 157,6 triliun.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengurangan lapisan tarif cukai akan dilakukan secara bertahap. Heru menyebutkan bakal tersisa delapan atau sembilan lapisan tarif pada 2018.
"Layer rencananya akan disederhanakan. Saat ini ada 12 layer. Mulai 2018 kita akan kurangi layer mungkin jadi sembilan atau delapan,” kata Heru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, bahwa berbagai macam peraturan yang rumit dan menimbulkan komplikasi dari sisi kepatuhan rencananya akan disederhanakan. Ia mengatakan bahwa inilah fungsi dari reformasi di bidang perpajakan.
“Apa-apa yang bisa untuk disimplifikasi maupun berbagai macam peraturan-peraturan yang sifatnya eksepsional atau pengecualian yang kemudian menimbulkan komplikasi dari sisi kepatuhan dan penarikannya," kata Sri di Istana Negara, belum lama ini.