EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) yakni untuk kepentingan ekonomi nasional dan memberikan kepercayaan terhadap iklim investasi.
JK menyebut ada empat hal yang melatarbelakangi diberikannya perpanjangan izin kepada PTFI yakni pertama, pendapatan negara yang bekaitan dengan pembayaran pajak. Kemudian kedua yakni berkaitan dengan kemajuan perekonomian Papua, ketiga, yaitu berkaitan dengan kemajuan perekonomian Timika, dan keempat, terkait lapangan kerja.
"Karena itulah pemerintah bukan berarti mengalah, tidak, justru untuk (kepentingan) ekonomi nasional dan menjaga kepercayaan investor di Indonesia," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (11/4).
PT Freeport Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang sudah cukup lama berinvestasi di Tanah Air. Menurut JK, apabila investor lama ini diabaikan maka dapat berpengaruh terhadap kepercayaan investor asing lainnya. Selain itu, perpanjangan izin ekspor PTFI ini juga mempertimbangkan permasalahan yang akan terjadi di Papua, terutama Timika.
"Penting juga hubungan kita dengan para investor, bukan hanya Freeport. Kita selalu menginginkan keterbukaan dan juga menginginkan ada kepastian para investor, karena itulah maka pemerintah tetep punya pengertian bahwa Freeport ini harus jalan," ujarnya.
Apabila kontrak Freeport tidak diperpanjang dan tidak bisa ekspor, maka dapat menimbulkan multipler effect yang panjang. Misalnya saja, pendapatan pajak akan terganggu dan bisa menyebabkan pengangguran. Tak hanya itu, perekonomian Papua juga akan tergerus. JK mengatakan, meski PTFI diberikan izin perpanjangan ekspor, tidak menyurutkan negosiasi Pemerintah Indonesia terkait keberlangsungan perusahaan tersebut di Tanah Air.
"Diizinkan berjalan ekspor sambil pemerintah bernegosiasi kalau syarat-syarat nanti diperpanjang. Bagaimana pembangunan smelternya, bagaimana divestasi secara bertahap, bagaimana sistem pajaknya apakah perubahan dari KK menjadi IUPK bagaimana prosesnya, ini butuh waktu," kata Jusuf Kalla.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PTFI bisa melaksanakan ekspor konsentrat dengan membayar bea keluar. Pemerintah telah bersepakat dengan PTFI menetapkan status IUPK sementara untuk perusahaan tersebut, dalam tenggat waktu delapan bulan sejak Februari 2017.
Baca juga: Masalah Freeport Turut Jadi Agenda Kunjungan Wapres AS