Rabu 12 Apr 2017 14:56 WIB

Emirsyah Satar Mengundurkan Diri dari Bank Danamon

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
  Emirsyah Satar
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Emirsyah Satar

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Danamon Indonesia Tbk dilakukan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi.

Direktur Bank Danamon, Rita Mirasari menjelaskan, RUPST perusahaan menerima pengunduran diri Emirsyah Satar selaku komisaris (independen) perseroan, dan tidak penunjuk penggantinya.

"Sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Muliadi Rahardja sebagai Wakil Direktur Utama perseroan, RUPST menyetujui permohonan beliau untuk tidak diangkat kembali,"ujar Rita usai RUPST di Menara Bank Danamon, Jakarta, Rabu (12/4).

Dengan demikian, susunan komisaris dan direksi masing -masing berkurang satu orang. Adapun susunan dewan komisaris yaitu:

1. Ng Kee Choe sebagai Komisaris Utama

2. Prof. Dr. J.B Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (independen)

3. Gan Chee Yen sebagai Komisaris

4. Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (independen)

5. Ernest Wong Yuen Weng sebagai Komisaris

6. Made Sukada sebagai Komisaris (independen)

Adapun susunan direksi yaitu:

1. Sng Seow Wah sebagai Direktur Utama

2. Vera Eve Lim sebagai Direktur

3. Herry Hykmanto sebagai Direktur

4. Michellina Laksmi Triwardhany sebagai Direktur

5. Satinder Pal Singh Ahluwalia sebagai Direktur

6. Adnan Qayum Khan sebagai Direktur

7. Heriyanto Agung Putra sebagai Direktur

8. Rita Mitasari sebagai Direktur (independen)

Sedangkan yang ditunjuk sebagai Dewan Pengurus Syariah antara lain, Prof DR HM Din Syamsudin sebagai Ketua DPS Bank Danamon, Drs H Karnaen A Perwataadmadja dan Dr Hasanudin sebagai anggota DPS Bank Danamon.

Selain itu, RUPST juga menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2016 sebesar 35 persen dari laba bersih (konsolidasi) perseroan setelah pajak sebesar Rp 2,67 triliun yang merupakan sebesar Rp 97,48 per lembar saham.

"Sedangkan 1 persen dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan UU perseroan terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai pendapatan yang ditahan untuk modal perusahaan,"jelas Rita.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement