Rabu 12 Apr 2017 17:14 WIB

Menperin Dorong Industri Penunjang Migas

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Winda Destiana Putri
Ladang migas
Foto: S Soemarsono/Republika
Ladang migas

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan pihak Kementerian Perindustrian mendorong industri penunjang migas. Ia mengatakan selama ini industri penunjang kerja migas sudah mampu membuat produk yang bisa bersaing dalam negeri, tak sedikit dari mereka bahkan memenuhi pasar asing.

Airlangga menjelaskan, sektor energi menjadi salah satu user yang paling bersinggungan dengan produk baik lokal maupun asing. Ia mengatakan kebutuhan alat di sektor energi melingkupi pipa, peralatan offshore, perkapalan yang related dengan kegiatan hulu dan hilir migas.

"Ini kita dorong buat penggunaan dalam negeri. Karena sebenernya di dalam negeri sudah ada, kayak pak Jonan kemarin bilang, di Batam ada platform jangkrik itu buatan sini. Platform kita ekspor ke Rusia, terus Australia. Jadi, wajar kalau di dalam negeri dikasih prioritas," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Maritim, Rabu (12/4).

Airlangga mengatakan selama ini aturan yang menjelaskan terkait TKDN sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Namun, Airlangga mengeluhkan implemntasi dari undang undang ini memang minim karena sedikitnya ruang yang terbuka bagi industri lokal untuk ikut serta dalam proyek. "Nah ini kita dorong. Lebih afimatif biar dipakai, tender aja gak diundang, gimana mau dipakai," keluh Airlangga.

Ia menjelaskan kedepan pihaknya bersama Kementerian Lembaga terkait akan membentuk tim pengawasan untuk meningkatkan TKDN ini. Airlangga mengatakan tim pengawasan ini nantinya akan mengawasi perencanaan pengadaan proyek proyek negara. Tak hanya perencanaan dan pengadaan, tetapi juga pengawasan pada pembelian dan pelaporan.

"Implementasinya, nanti ada tim antar kementerian monitor. Gak cuman pembelian tapi juga perencanaan. juga pelaporan dan implementasinya. Kita kerjasama sama BPKP," ujar Airlangga.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement