EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto akan segera membentuk Tim Pemantau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk setiap produk yang utamanya digunakan pada proyek pemerintah. Tim ini akan bertugas mengawasi penerapan aturan TKDN yang mewajibkan industri menggunakan komponen lokal minimal 30 persen dalam setiap barang yang mereka produksi di Indonesia.
"Peraturan TKDN sudah ada, tinggal dibutuhkan enforcement untuk implementasinya," kata Airlangga, lewat keterangan pers pada Republika.co.id, Jumat (14/4).
Lebih lanjut, ia mengatakan, Tim Pemantau TKDN akan diisi oleh sejumlah orang dari lintas kementerian. Mereka akan melakukan pemantauan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan produksi hingga hasil akhirnya. Dalam melaksanakan tugasnya, tim ini juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Airlangga menambahkan, pengawasan TKDN juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kinerja sejumlah industri prioritas, khususnya sektor energi seperti pendukung industri migas, pembangkit listrik dan distribusi listrik.
Menperin kemudian menyebut salah satu penerapan TKDN yang menurutnya telah berhasil dijalankan dalam proyek pembangunan kapal Floating Production Unit (FPU) di Yard Karimun, Kepulauan Riau. Kapal tersebut merupakan FPU terbesar yang pernah dibuat di Indonesia dan dirancang untuk pengolahan gas dengan kapasitas hingga 450 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
“Dengan cara ini kami berharap Indonesia tidak hanya menjadi lokasi perakitan dari komponen-komponen impor,” kata Airlangga.