Senin 17 Apr 2017 09:10 WIB

PGN Bangun 6.000 Jaringan Gas di Musi Banyuasin

Red: Dwi Murdaningsih
 Petugas memerikas meteran jaringan gas di rumah warga di Desa Cidahung, Subang, Jawa barat, Jumat (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas memerikas meteran jaringan gas di rumah warga di Desa Cidahung, Subang, Jawa barat, Jumat (7/4).

EKBIS.CO,   MUSI BANYUASIN -- Perusahaan Gas Negara (PGN) saat ini sedang melakukan persiapan pembangunan 6.031 jaringan gas ke rumah penduduk untuk mengatasi masalah kesulitan pemenuhan bahan bakar gas dalam kemasan tabung elpiji tiga kilogram. Pembangunan jaringan gas PGN itu pada tahap awal dilakukan di enam sektor yakni empat kelurahan (Balai Agung, Soak Baru, Serasan Jaya, dan Kayuara) serta dua desa (Lumpatan I dan Lumpatan II).

Pj Bupati Musi Banyuasin H Yusnin mengatakan untuk mendukung pembangunan jaringan gas ke rumah-rumah penduduk itu, pihaknya memberikan kemudahan kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mengurus perizinan pembangunan jaringan gas bumi di wilayah Bumi Serasan Sekate ini. "Pengurusan perizinan akan dibantu secara maksimal bahkan menggratiskan seluruh biaya administrasi terkait pelayanan pengurusan perizinan pembangunan jaringan gas itu," katanya.

Menurut dia, proyek pembangunan jaringan gas bumi untuk 6.031 rumah tangga di kabupaten ini memasuki tahap pengurusan izin. Prinsipnya, kata dia, Pemkab Musi Banyuasin mendukung penuh program yang diarahkan untuk kepentingan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Bagian Tata Pemerintahan diperintahkan segera memproses berkas permohonan PGN terkait pembangunan jaringan gas berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk kelengkapan berkasnya," ujarnya.

Terkait izin-izin lain setelah izin prinsip, diperintahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Musi Banyuasin untuk menghibahkan dana kontribusi yang harus dibayarkan oleh PT PGN. "Izin-izin lain setelah ini, saya harap prosesnya dipersingkat dan apabila memerlukan kontribusi ke negara digratiskan atau dihibahkan, namun prosedurnya tetap diikuti, agar legal di mata hukum," ujar dia.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement