Senin 17 Apr 2017 09:29 WIB

Penerimaan Pajak Kuartal I 2017 Meningkat 18,13 Persen

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Penerimaan pajak
Foto: Bismo/Republika
Penerimaan pajak

EKBIS.CO,  BELITUNG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mengungkapkan penerimaan pajak terus bergerak tumbuh pada tahun ini. Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal, pertumbuhan ini ditandai dengan meningkatnya penerimaan pajak pada kuartal I 2017 sebesar 18,13 persen dari penerimaan pajak kuartal yang sama pada 2016 lalu.

“Tahun lalu kita tumbuh minus 7,95 persen,” ujar Yon dalam acara Bincang Pajak bertajuk Sinergi Demi Reformasi di Belitung, Ahad (16/4).

Yon menjelaskan, total penerimaan pajak PPh non migas mencapai 15,92 persen sedangkan periode yang sama tahun lalu tumbuh minus 5,26 persen. Yon merinci pertumbuhan penerimaan pajak tersebut yakni PPn tumbuh 17,5 persen, PBB 15,8 persen dan pajak jenis lainnya meningkat sebesar 9,48. Sementara, PPh migas mendominasi sebesar 78,85 persen.

“Ini sinyalnya positif artinya disemua jenis pajak pertumbuhannya positif,” ujar Yon menambahkan. 

Yon menambahkan, pertumbuhan penerimaan pajak di luar tax amnesty hanya mencapai 9,3 persen. Namun, melihat tren yang positif ini, Yon optimis dapat mencapai target pada angka 18,23 persen selama sembilan bulan ke depan. 

Yon juga menggarisbawahi adanya peningkatan jumlah objek pajak PPh pasal 25 dan 29 tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama. Tahun lalu DJP hanya mengumpulkan sekitar Rp 2,6 triliun, sedangkan tahun ini DJP sudah berhasil mengumpulkan hingga Rp 4,5 triliun.

Sementara, jika dilihat dari beberapa wajib pajak yang ada menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak terutama yang mengikuti program tax amnesty. Dari analisis yang dilakukan bisa dipetakan bahwa banyak wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya tidak pernah melakukan pelaporan PPh 25 dan 29, setelah ikut tax amnesty sekarang ada tujuh orang diantaranya yang melaporkan PPh 25 dan 29 dengan ukuran bayar di atas Rp 10 miliar. 

Menurrut Yon, saat ini DJP masih melakukan pengkajian lebih mendalam terhadap 1 juta wajib pajak yang ikut tax amnesty. “Kalau ada perubahan kepatuhan wajib pajak berarti program tax amnesty bisa di tindaklanjuti,” kata Yon.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement