EKBIS.CO, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tidak menginginkan regulasi yang telah dikeluarkan terkait penetapan tarif batas bawah taksi berbasis online atau dalam jaringan (daring) berpotensi memunculkan praktik kartel.
"Hipmi berharap sebaiknya Bapak Presiden Jokowi membatalkan tarif batas bawah taksi online," kata Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Badan Pengurus Pusat Hipmi Anggawira di Jakarta, Senin.
Kementerian Perhubungan telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, di mana salah satu revisinya terkait tarif batas bawah untuk angkutan taksi online.
Menurut Anggawira, penetapan tarif untuk angkutan taksi online ini akan menjadi inspirasi praktik kartel di industri sejenis maupun industri lainnya. Dia mengemukakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam revisi regulasi tersebut, antara lain penetapan tarif tersebut dapat menjadi inspirasi bagi industri lainnya untuk mempengaruhi pemerintah dalam melakukan kartel dan memberangus para pesaing baru yang datang belakangan namun lebih inovatif dan kreatif.
"Bagi industri, akomodasi kebijakan ini menjadi sebuah disinsentif, iklim investasi menjadi tidak atraktif. Kalau bermain sehat taksi online ini sudah menang besar, menciptakan jutaan lapangan kerja baru, mendorong kewirausahaan, menurunkan inflasi," paparnya.