Sabtu 05 Oct 2019 17:20 WIB

Kopban Jadi Koperasi Pertama yang Kelola Transportasi Online

Kopban jadi koperasi pertama kelola transportasi online meski baru berbadan hukum

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto meresmikan launching aplikasi “BeUJEK dan Unit Simpan Pinjam” Koperasi Beu Abdi Nusantara (Kopban) yang dihadiri Ketua Kopban Eka Maulana. Jakarta, Sabtu (05/10)
Foto: Kementerian Koperasi dan UKM
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto meresmikan launching aplikasi “BeUJEK dan Unit Simpan Pinjam” Koperasi Beu Abdi Nusantara (Kopban) yang dihadiri Ketua Kopban Eka Maulana. Jakarta, Sabtu (05/10)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi peluncuran aplikasi transportasi online BeUJEK oleh Koperasi BeU Abdi Nusantara (Kopban) yang berlangsung di Desa Wisata, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, 5 Oktober 2019. Peluncuran aplikasi ini menandai Kopban telah mengikuti kemajuan teknologi di era revolusi industri 4.0. 

“Koperasi sebagai badan usaha yang mengelola usaha harus mampu mengantisipasi kemajuan teknologi dengan cara berinovasi dan mengembangkan kreativitas,” kata Deputi Bidang Kelembagaan, Kemenkop dan UKM Luhur Pradjarto dalam acara launching aplikasi ‘BeUJEK dan Unit Simpan Pinjam’ Kopban.

Kopban merupakan koperasi pertama yang mengelola transportasi online padahal baru memperoleh badan hukum koperasi. Luhur mengatakan meskipun sebagai koperasi baru, bukan suatu alasan untuk tidak berinovasi dalam mengelola dan mengembangkan usaha.

“Dengan keanggotaan yang mayoritas kaum milenial adalah potensi besar untuk menjadikan koperasi tumbuh dan berkembang,” tandasnya.

Luhur berharap aplikasi teknologi untuk mengelola transportasi secara online yang ijinnya telah diperoleh secara resmi ini dapat mendukung pengembangan koperasi dan, mampu memberikan kemudahan, serta nilai positif bagi anggota yang sebagian besar berprofesi sebagai pengendara roda 2, maupun roda 4.

Ia menambahkan bahwa di era industri 4.0, ukuran besar suatu perusahaan dalam arti fisik tidak menjadi jaminan, namun kelincahan dan kecerdikan perusahaan menjadi kunci keberhasilan meraih prestasi dengan cepat. Oleh karena itu, untuk memperkuat kelembagaan dan mengembangkan koperasi, Luhur menekankan 5 (lima) langkah yang dapat dilakukan.

Pertama Identitas, dimana pengurus dan anggota harus dapat menerapkan nilai dan prinsip perkoperasian. Dengan demikian, anggota terlebih masyarakat akan dapat dengan mudah mengenali sebuah koperasi. 

Kedua, ujar dia, adalah modal. Menurut Luhur perusahaan tidak akan dapat melakukan usaha tanpa didukung permodalan. Oleh karena itu, lanjut dia, dengan memberikan pemahaman yang kuat kepada anggota koperasi, bahwa koperasi harus dapat menolong dirinya sendiri, maka anggota akan mendukung permodalan koperasi. 

Ketiga, Partisipasi dimana pelaksanaan pendidikan anggota merupakan salah satu cara untuk dapat meningkatkan partisipasi anggota. Oleh karena itu, mengenali usaha anggota menjadi penting, sehingga koperasi bisa memberikan pendidikan kepada anggota sesuai kebutuhannya. 

“Tidak hanya itu, dengan memberikan pemahaman akan hak dan kewajiban anggota, akan meningkatkan partisipasi anggota dalam memperkuat struktur permodalan koperasi,” ujar Luhur.

Keempat, Kerangka regulasi. Dengan mengacu pada ketentuan perundang undangan yang berlaku, pengurus dapat membuat suatu peraturan khusus sebagai dasar kebijakan untuk menjalankan roda organisasi dan pengelolaan usaha koperasi. 

Kelima, Keberlanjutan (sustainable). Luhur mengatakan Koperasi mestinya tidak hanya sekedar memikirkan keuntungan dan usaha yang dikelola saat ini, tetapi juga merencanakan pengembangan usaha di masa mendatang termasuk dalam memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi anggotanya dan masyarakat secara berkesinambungan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Kopban Eka Maulana menyampaikan bahwa Koperasi BeU Abdi Nusantara merupakan koperasi yang pertama mengelola bisnis transportasi secara online. Diharapkan, keberadaan Kopban bukan sebagai pesaing, namun memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih layanan transportasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement