EKBIS.CO, JAKARTA --Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menilai, dengan Perppu pertukaran informasi perbankan untuk perpajakan (AEoI), akses data keuangan bagi perpajakan menjadi terbuka.
Hal ini, kata dia, akan cukup signifikan mendorong kepatuhan WP, memudahkan pengawasan maupun penegakan hukum kepada WP yang tidak patuh. ''Sebagai gambaran, dari harta yang diungkap dalam TA, jenis harta kas/ setara kas, dan investasi/surat berharga memiliki porsi dominan dari keseluruhan harta,'' kata Hestu, saat dihubungi, Senin (18/4).
Ia menjelaskan, untuk deklarasi dalam negeri, sebesar Rp 2.085 triliun dari Rp 3.697 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 804 triliun dari Rp 1.038 triliun, dan repatriasi Rp 109 triliun dari Rp 147 triliun. Dana tersebut adalah harta dalam bentuk kas/setara kas dan investasi/surat berharga, yang secara general disimpan dalam industri perbankan dan keuangan, dimana DJP tidak memiliki akses yang luas terhadap datanya.
Hestu mengatakan, Perppu tersebut masih ada di meja Presiden Jokowi untuk menunggu ditandatangi. Namun, ia tidak mengatakan kapan Perppu tersebut siap diberlakukan. ''Perppunya ditunggu saja,'' ucap dia.