EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sampai 31 Maret 2024 sudah sekitar 12,7 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Angka itu mencapai 65,88 persen dari total yang wajib lapor SPT.
"Per 31 Maret pukul 11.50 WIB, sudah disampaikan 12.697.754 SPT," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Ia menyebutkan, angka itu tumbuh 4,92 persen bila dibandingkan periode sama tahun lalu. Dirincikan, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT tercatat sebanyak 12.349.437. Sedangkan wajib pajak badan mencapai 348.317.
Dia menjelaskan, kebanyakan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling, totalnya menembus 10.897.233. Sementara yang melaporkan lewat e-form sebanyak 1.407.493, e-SPT 16, dan manual 393.012.
"Masih banyak yang lapor secara manual karena ini angka seluruh Indonesia. Tidak mungkin semua sudah familier dengan e-filling," ungkap Dwi.
Maka, kata dia, DJP selalu menyediakan layanan pelaporan SPT secara manual. Dia mengatakan DJP tetap melayani dan menuntun masyarakat yang melaporkan SPT secara manual.
Ia menambahkan, tidak ada pemeriksaan terhadap wajib pajak yang status SPT Tahunan terdata lebih bayar dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). "Kalau pun ada kelebihan, itu langsung dikembalikan oleh pemotong pajak atau pemberi kerja. Jadi, status SPT tetap nihil, sehingga tidak ada pemeriksaan," kata dia.