Kamis 20 Apr 2017 13:33 WIB

Jalankan Program DP KPR Nol Persen, BRI Tunggu Aturan Bank Indonesia

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Bank Rakyat Indonesia
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Bank Rakyat Indonesia

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta dalam hitung cepat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Masyarakat pun mulai berharap keduanya dapat merealisasikan janji mereka saat kampanye, di antaranya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka atau down payment (DP) 0 persen.

Hanya saja perbankan masih menunggu aturan dari Bank Indonesia (BI), untuk menjalankan program tersebut. Pasalnya, pada program yang diperuntukkan bagi masyarakat luas itu, perbankan akan menalangi DP calon debitur.

Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sis Apik Wijayanto mengatakan, besaran DP memang ditentukan oleh masing-masing bank. Hanya saja berdasarkan aturan BI mengenai KPR Sejahtera, ada jumlah maksimum tertentu untuk beberapa daerah.

"Kalau di DKI ini harga rumahnya bisa Rp 130 juta, itu boleh kebijakan DP nya diserahkan ke masing-masing bank," ujar Sis, di Jakarta, Kamis, (20/4). Ia menambahkan, harga rumah maksimal Rp 130 juta karena termasuk progran Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP). Bila di luar itu, maka terkena aturan besaran pinjaman dari total nilai atau loan to value (LTV).

"Kita akan tetap ikut aturan BI. Saya nggak tahu pasti yang jelas penyaluran KPR Sejahtera maupun KPR bank regulasinya mengacu ke aturan BI," tambah Sis.

Dirinya menyebutkan, sepanjang kuartal pertama 2017, penyaluran KPR BRI tumbuh 20,68 persen year on year (yoy) atau 6,37 persen year to date (ytd). Ditargetkan akhir tahun bisa tumbuh 20 persen lebih.

"Targetnya sampai akhir tahun Rp 20,13 triliun," ujar Sis. Sebelumnya, pada 2016 BRI mencatat pertumbuhan KPR sebesar 20 persen atau Rp 18,2 triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement