EKBIS.CO, JAKARTA -- Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta dalam hitung cepat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Masyarakat pun berharap keduanya dapat merealisasikan janji mereka saat kampanye, di antaranya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka atau down payment (DP) nol persen.
Hanya saja perbankan masih menunggu aturan dari Bank Indonesia (BI), untuk menjalankan program tersebut. Pasalnya, pada program yang diperuntukkan bagi masyarakat luas itu, perbankan akan menalangi DP calon debitur.
Menanggapi hal itu Direktur Keuangan Bank Tabungan Negara (BTN) Iman Nugroho Soeko mengatakan, KPR tanpa bunga bisa dijalankan. Asalkan ada regulasi yang memungkinkan.
"Tapi saat ini ada belum ada PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang mengatur hal tersebut," ujar Iman kepada Republika, Jumat, (21/4).
Saat ditanya, apakah DP 0 persen bisa disinergikan dengan program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), ia mengaku belum bisa mengomentari hal itu karena belum mengetahui detil programnya.
Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja juga menyatakan, bisa ikut menyalurkan KPR dengan DP nol persen bila memungkinkan. "Kita tunggu, yang penting ada ketentuan dari BI (Bank Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kalau memungkinkan kenapa nggak?" tuturnya di Jakarta.
Meski begitu, ia menegaskan saat ini program tersebut belum bisa dijalankan. Pasalnya belum ada peraturan apa pun mengenai penyaluran KPR tanpa DP.
Sebelumnya, Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sis Apik Wijayanto mengatakan, besaran DP memang ditentukan oleh masing-masing bank. Hanya saja berdasarkan aturan BI mengenai KPR Sejahtera, ada jumlah maksimum tertentu untuk beberapa daerah.
"Kalau di DKI ini harga rumahnya bisa Rp 130 juta, itu boleh kebijakan DP nya diserahkan ke masing-masing bank," ujar Sis, di Jakarta, Kamis, (20/4).
Ia menambahkan, harga rumah maksimal Rp 130 juta karena termasuk progran Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP). Bila di luar itu, maka terkena aturan besaran pinjaman dari total nilai atau loan to value (LTV).