Rabu 26 Apr 2017 01:14 WIB

Duplikasi, Dirut LPDB Usulkan Pembenahan Pembiayaan KUMKM

Rep: melisa riska putri/ Red: Budi Raharjo
Usaha kerajinan tangan
Foto: Tahta/Republika
Usaha kerajinan tangan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kemas Danial meminta adanya pembenahan sistem pembiayaan pada sektor Koperasi dan UMKM. Menurutnya, pembiayaan KUMKM selama ini tidak efektif karena terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Sehingga tidak ada duplikasi. Masa LPDB kasih, di BUMN kasih, yang lain juga kasih. Ini kan jadinya tidak efektif," kata Kemas dalam acara Focus  Group Discussion (FGD) di kantor Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Selasa (25/4).

Melalui siaran pers, Kemas mengatakan, pembenahan sistem pembiayan KUMKM dapat diwujudkan dengan dibentuknya satu badan khusus. Badan tersebut terdiri dari gabungan beberapa lembaga yang selama ini menangani masalah pembiayaan KUMKM seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan LPDB.

Nantinya badan tersebut akan diberi nama Badan Pembiayaan Mikro Indonesia yang berada di bawah Presiden Jokowi. "Kita harus punya gagasan yang sama, kita harus satu di bawah presiden akan mudah kontrol terhadap lembaga pembiayaan UKM," ujarnya.

Usulan LPDB menjadi sebuah badan khusus sebenarnya sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi, namun hingga kini belum direspons. Tanpa berbentuk badan, kata dia, LPDB tidak akan bisa bergerak cepat dalam menyalurkan pembiayaan untuk UMKM karena terkendala tidak adanya kantor unit layanan di daerah yang menjangkau masyarakat.

Ia menjelaskan, sejak 2016, pihaknya telah membuka dua kantor Satgas Monitoring dan Evaluasi di dua kota. Yaitu, Surakarta dengan wilayah kerja Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta juga Makassar yang mencakup Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. Tahun ini satgas ditargetkan akan terbentuk di tiga kota, yakni Medan, Bali dan Samarinda.

Sesuai UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, Kemenkop UKM masuk dalam kementerian yang mengurusi pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah sehingga tidak memiliki kantor wilayah di daerah. Hal itu pula yang menyebabkan LPDB sebagai satuan kerja dari Kemenkop UKM tidak diperkenankan membuka kantor cabang di daerah.

Untuk diketahui, dalam menjalankan tugasnya, LPDB berada dibawah naungan tiga kementerian. Misalnya Kementerian Keuangan mempersiapkan keuangannya, Kemenkop UKM mempersiapkan SDM dan pengawasannya dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuat organisaasinya.

"LPDB ini dananya memang kecil tapi jangan salah peruntukan bagi masyarakat sangat besar, sangat jelas sasarannya untuk pemberdayaan masyarakat yang bertujuan mengatasi kemiskian, dan pengangguran," ujar dia.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement