Kamis 27 Apr 2017 17:37 WIB

Freeport Ungkap Alasan Merumahkan Ribuan Karyawan

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA --  PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan kebijakan merumahkan karyawan merupakan rencana perusahaan selama belum ada kepastian operasional jangka panjang. Saat ini PTFI telah mendapatkan izin ekspor konsentrat dari pemerintah, tetapi anak usaha Freeport McMoran itu masih terus merumahkan pegawainya.

"Ini adalah strategi perusahaan dalam melakukan efisiensi selama operasi dalam ketidakpastian," kata Riza lewat pesan singkat, kepada Republika.co.id, Kamis (27/4).

Riza menegaskan kesejahteraan karyawan tetap menjadi proritas mereka. PTFI, kata dia, akan berunding dengan pemerintah usai mendapat perizinan eskpor. "Setelah ekspor berjalan dan produksi akan kembali normal, kami akan berunding dengan pemerintah mencari kesepakatan jangka panjang, termasuk di dalamnya perpanjangan operasi kami," tuturnya.

Menurut Riza, sebanyak 2.400 pekerja PTFI yang tidak dilanjutkan kontraknya. Sementara, jumlah karyawan yang dirumahkan sekitar 1.100 orang.

Sebelumya Sekretaris Hubungan Industrial Serikat Pekerja PTFI, Tri Puspital, mengatakan sejauh ini PTFI tetap meneruskan kebijakan merumahkan pegawai meski telah mendapat izin eskpor konsentrat. Tri dan rekan-rekannya terus berunding difasilitasi oleh pemerintah pusat dan daerah meminta perusahan menghentikan kebijakan tersebut, serta mempekerjakan kembali para karyawan yang telah dirumahkan seperti semula.

Pemerintah dan PTFI masih berunding dalam enam bulan ke depan. Salah satu butir perundingan antara lain, terkait divestasi, stabilitas investasi, dan opsi perpanjanngan operasi setelah 2021.

Baca juga: Serikat Pekerja Sebut 800 Karyawan Tetap Freeport Dirumahkan

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement