EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berupaya memberikan kesempatan UMKM agar bisa melantai di bursa. Direktur Penilaian Perusahaan PT BEI Samsul Hidayat menyatakan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan sedang merevisi peraturan untuk mendukung hal tersebut.
Saat ini, dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur hal tersebut adalah POJK IX.C7 Tahun 1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil dan POJK IX C8 Tahun 1997 tentang Tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Oleh Perusahaan Menengah atau Kecil.
''Jadi pembagian C7 dan C8 nya direvisi, jadi ada perusahaan skala kecil ada perusahaan skala menengah. Nanti ke depannya begitu,'' kata Samsul, di Kantor BEI, Jakarta, Jumat (28/4).
Untuk itu, BEI akan menyiapkan papan khusus untuk perusahaan kecil. Namun, saat ini baik OJK maupun BEI sedang mempersiapkan aturannya terlebih dahulu. ''Mungkin dalam waktu dekat, kalau peraturan utamanya selesai, peraturan lainnya mengikuti. Insyaallah tahun ini,'' ucap dia.
Menurut dia, BEI ingin cepat mengakomodasi perusahaan -perusahaan yang dalam skala kecil dan menengah di bursa. Selain itu, papan untuk UMKM juga untuk memberi pemahaman kepada investor, mana perusahaan yang masuk kriteria kecil.
''Mungkin (UMKM) lebih berisiko tapi mungkin punya prospek lebih besar. Kalau kecil, prospeknya besar, risikonya juga besar,'' kata dia.
Baca juga: BEI Kembali Catat Dua Perusahaan Jual Saham Perdana