Ahad 30 Apr 2017 08:30 WIB

Pemkab Mimika Beri Rekomendasi Karyawan Freeport Kembali Bekerja

Red: Nur Aini
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

EKBIS.CO, TIMIKA -- Perundingan lanjutan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia dengan manajemen perusahaan pada Sabtu (29/4) malam hingga Ahad dini hari (30/4), masih gagal mencapai kesepakatan. Menyikapi buntunya upaya mediasi yang dilakukan tersebut, Pemkab Mimika akhirnya menerbitkan rekomendasi yang berisi tiga poin.

Pertama, diimbau kepada karyawan yang sedang berada di Timika agar segera kembali bekerja seperti biasa sambil menunggu dialog antara manajemen PT Freeport dengan pihak PUK SP-KEP SPSI yang sedang difasilitasi oleh pemerintah. Kedua, dengan belum adanya kesepakatan pada point ketiga antara manajemen PT Freeport dengan PUK SP-KEP SPSI agar kedua belah pihak menyelesaikan secara internal dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan serta mengacu pada PKB-PHI 2015-2017. Ketiga, kedua belah pihak harus menahan diri untuk melakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akan tetapi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka kedua belah pihak baik manajemen PT Freeport maupun PUK SP-KEP SPSI wajib bertanggung jawab atas kejadian tersebut sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat rekomendasi itu ditandatangani oleh Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang, Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon dan Komandan Kodim 1710 Mimika Letkol Inf Windarto.

Wabup Mimika Yohanis Bassang menegaskan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Mimika sebagai bukti bahwa pemerintah telah terlibat serius dalam memediasi masalah yang terjadi antara manajemen PT Freeport dengan pihak serikat pekerja. "Rekomendasi ini keluar karena kita belum menemukan titik kesepakatan pada point nomor tiga. Walaupun hati kecil saya sangat sedih karena kita telah berunding selama dua hari, tapi sangat disayangkan kita belum ada kesepakatan," ujar Bassang.

Bassang menegaskan bahwa pemerintah tidak berpihak pada salah satu kepentingan, tetapi bersikap netral. "Kami harus berdiri di tengah-tengah. Kami tidak berpihak kemana-mana," ujar Bassang dengan mengulangi membacakan isi rekomendasi point ketiga.

Meski gagal mencapai kesepakatan, Pemkab Mimika membuka diri kepada kedua belah pihak untuk terus mengupayakan mencari jalan keluar atas permasalahan yang terjadi di lingkungan PT Freeport tersebut.

"Kami berharap dialog dan komunikasi terus dibangun. Kami siap kapanpun jika bapak-bapak sudah mau bersepakat untuk menyelesaikan kemelut ini," imbaunya.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Wabup Mimika tersebut sudah kedua kali dilakukan. Sebelumnya pihak manajemen PT Freeport dan Serikat Pekerja perusahaan itu juga gagal mencapai kesepakatan terkait point ketiga menyangkut sanksi bagi karyawan yang berpotensi mengalami PHK dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 17 jam di Hotel Rimba Papua Timika pada Kamis (27/4) pagi hingga Jumat (28/4) pagi.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement