Senin 01 May 2017 11:42 WIB

Komisi V DPR Minta Hentikan Bus tak Laik Jalan

Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Wakil Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghentikan operasional bus-bus yang tidak laik jalan. Hal itu guna mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa.

Siaran pers Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI Senin (1/5) menyebutkan Komisi V DPR RI menyatakan prihatin dan menyesalkan terulangnya kecelakaan maut di kawasan puncak pada Ahad (30/4), yang melibatkan sejumlah kendaraan dan menewaskan 13 orang. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, yang antara lain membidangi masalah transportasi ini, menilai pengawasan Kemenhub dan Dinas Perhubungan terhadap kelaikan jalan kendaraan umum sangat lemah. Sehingga banyak bus-bus tidak laik jalan tetap beroperasi dan membahayakan keselamatan penumpang.

"Dugaan sementara penyebab kecelakaan maut ini adalah rem bus yang blong. Ini menunjukkan bahwa bus ini dalam kondisi tidak laik jalan, tetapi tetap dipaksakan dan akhirnya berujung maut. Karena itu, sekali lagi kami mengimbau pemerintah dan pemerintah daerah serta aparat yang memiliki kewenangan untuk menguji kelaikan untuk lebih peduli. Jangan masalah uji kelaikan hanya dijadikan formalitas saja," kata Sigit Sosiantomo yang juga anggota FPKS DPR RI ini.

Sigit menegaskan, berdasarkan pasal 48 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

Salah satu tolok ukur kelaikan jalan kendaraan bermotor, kata Sigit, adalah sistem rem yang berfungsi dengan baik. "Bagaimana kendaraan bermotor bisa dikatakan laik jalan kalau remnya blong? Padahal UU LLAJ sudah secara tegas menyebutkan kendaraan dikatakan laik jalan apabila kendaraan tersebut memenuhi 11 kinerja minimal kendaraan seperti rem berfungsi baik, akurasi pengukur kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan," kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo ini.

Untuk itu, Sigit mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk menegakkan implementasi UU LLAJ dengan menghentikan operasional kendaraan umum yang tidak laik jalan. 

Menurut Sigit, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk tidak membiarkan bus-bus tidak laik jalan berkeliaran di jalan raya dan bebas menaikan penumpang.

Terkait kecelakaan maut tersebut, Sigit juga meminta Bus Pariwisata Kitrans B 7058 BG untuk bertanggungjawab terhadap semua korban kecelakaan. 

"Pasal 188, 234 dan 235 UU LLAJ sudah mengatur mengenai kewajiban perusahaan angkutan umum dan pengemudi untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita akibat terjadinya kecelakaan. Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan angkutan untuk tidak menanggung seluruh biaya perawatan dan santunan bagi korban yang meninggal. Apalagi, UU LLAJ juga sudah mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk ikut asuransi," kata Sigit. 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement