EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap memanggil PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) terkait roadmap transformasi jaminan sosial yang harus dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Taspen dan Asabri diminta untuk patuh kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“'Kami akan panggil Taspen dan Asabri mengenai rencana transformasi jaminan sosial,” kata anggota komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz, dalam siaran persnya kepada Republika.co.oid, Senin (1/5).
Menurut dia, Komisi IX ingin tahu kesiapan transformasi yang dilakukan Taspen dan Asabri, sekaligus memastikan sudah ada atau tidanya roadmap kedua lembaga tersebut. Irgan menjelaskan, apa pun alasannya, Taspen dan Asabri tidak boleh menolak untuk mengalihkan program jaminan sosialnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, hal itu adalah amanah undang-undang yang harus dipatuhi semua pihak.
“Undang-Undang itu sifatnya memaksa, bukan mau atau tidak mau, tetapi wajib dilaksanakan,” tegas anggota DPR dari Fraksi PPP tersebut.
Oleh karena itu, Irgan mendesak pemerintah untuk segera membatalkan seluruh peraturan pemerintah terkait pelaksanaan jaminan sosial yang isinya bertentangan dengan amanat UU SJSN dan UU BPJS.
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kembali mengingatkan PT Taspen dan PT Asabri agar segera menerbitkan roadmap transformasi seperti yang diamanatkan oleh UU 24/2011 tentang BPJS.
UU BPJS tersebut menugaskan kepada PT Asabri dan PT Taspen untuk membuat roadmap transformasi yang seharusnya diselesaikan paling lambat 2014 lalu. Selain itu, UU BPJS juga mengamanatkan pemerintah agar segera membuat Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan tentang peralihan program SJSN dari PT Taspen dan PT Asabri kepada BPJS ketenagakerjaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menduga, ada pembiaran dari pemerintah terkait belum diselesaikannya roadmap transformasi oleh PT Taspen dan PT Asabri. Pembiaran yang dilakukan pemerintah terkait pernyataan Taspen dan Asabri yang menolak mengalihkan program SJSN yang dikelolanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu berkaitan dengan dividen yang diterima negara dari dua perusahaan tersebut.
“Uang kelolaan dari Asabri dan Taspen bisa jadi dividen ke depan. Sementara kalau di BPJS Ketenagakerjaan dikembalikan kembali ke peserta,” kata Timboel.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Taspen (persero) Iqbal Latanro menegaskan, PT Taspen tetap akan berdiri sebagai pengelola jaminan sosial bagi pejabat pemerintahan dan aparatur sipil negara (ASN). Senada dengan Taspen, Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja juga menyebutkan, apabila ada pengalihan program jaminan sosial yang kini dikelola pihaknya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka akan membuat pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan menjadi kompleks.