Selasa 02 May 2017 16:15 WIB

Anggota DPR Ini Nilai Penyesuaian Tarif Listrik Tahap II Berat untuk Rakyat

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Kenaikan tarif listrik (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kenaikan tarif listrik (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Parlemen kembali mengingatkan pemerintah dan perseroan bahwa kebijakan penyesuaian tarif listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) tahap kedua terasa memberatkan masyarakat. Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar menilai,  kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahap II dirasa berat lantaran bertepatan dengan meningkatkannya beban pengeluaran masyarakat jelang bulan suci Ramadhan.

Munawar menjelaskan bahwa kenaikan TDL meski dilakukan bertahap hingga tiga kali sepanjang 2017, tetapi pemerintah dianggap tak melakukan banyak upaya mitigasi untuk meredam dampaknya.

"Yang berarti dari pemerintah dalam sektor kelistrikan bagi konsumen akhir (end user). Sehingga pada akhirnya kenaikan sangat terasa berat," ujar Munawar, Selasa (2/5).

Ia menambahkan, DPR sebetulnya telah memberikan catatan kepada pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan kenaikan ini agar memperhatikan validasi data dan penerapan tarif kepada pengguna. Parlemen, kata Munawar, menekankan untuk tidak boleh ada disalokasi data dan harus memperhatikan daya beli masyarakat yang dilihat dari besaran inflasi.

Secara faktual berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sejak awal Januari TDL telah menyumbang inflasi sebesar 0,30 persen bersama dengan kelompok perumahan, air, gas, dan bahan bakar. Terbaru, dalam rilis BPS untuk tingkat inflasi April 2017, penyesuaian tarif listrik menyumbang andil inflasi hingga 0,2 persen. Berdasarkan data tersebut, Munawar menilai perlu adanya kecermatan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

"Kami mendorong pemerintah untuk menunda kenaikan TDL dan memastikan segmen yang terkena sesuai dengan data yang baik dan benar," ujarnya.

Mulai 1 Mei 2017, tarif dasar listrik (TDL) golongan 900 VA kembali naik Rp 329 per kWH. Kini, 19 juta pelanggan pengguna golongan 900 VA harus membayar Rp 1.352 per kWH untuk penggunaan listrik mereka. Kenaikan ini sesuai dengan Permen ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN.

Baca juga: Inflasi April 2017 di Level 0,09 Persen Terimbas Kenaikan Tarif Listrik

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement