EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah resmi kembali menahan besaran tarif listrik untuk periode kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeklaim, parameter tarif listrik menunjukkan perlunya kenaikan, namun pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.
Keempat parameter tersebut adalah kurs sebesar Rp 14.927,54 per dolar AS, ICP sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," kata Jisman, Senin (18/9/2023).
Adapun khusus untuk tarif listrik bersubsidi juga diputuskan tidak naik. Tak hanya untuk rumah tangga miskin namun juga bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan perusahaan siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023.
Ia menyampaikan PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air yang sedang tumbuh.
Adapun detail besaran tarif listrik PLN sebagai berikut.
- Pelanggan rumah tangga daya 450 volt ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (rumah tangga mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA Rp 1.699,53 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53 per kWh
- Pelanggan listrik bisnis skala menengah daya 6.600 VA-200 kVA Rp 1.444,70 per kWh