Jumat 05 May 2017 15:53 WIB

Petinggi Freeport Minta Jaminan Kelanjutan Setelah Kontrak Habis 2021

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
 President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2).
Foto: Republika/Prayogi
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson mendatangi Indonesia pada Kamis (4/5). Ia bertemu dengan Menteri ESDM, Ignasius Jonan untuk membahas kelanjutan operasi Freeport di Indonesia. Richard meminta kepastian dari pemerintah terkait izin operasi.

Dilansir dari Reuters, Richard mengatakan pihaknya akhirnya turun langsung untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia terkait poin-poin kesepakatan. Ia meminta jaminan hukum atas investasi berkelanjutan setelah kontrak karya habis 2021 nanti.

"Kami memiliki pekerjaan yang harus segera dilakukan. Kita mendiskusikan masalahnya. Kami optimistis ini semua bisa berujung pada kesepakatan yang win-win solution," ujar Richard di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (4/5).

Menurutnya, hal terpenting dalam isu utama pembahasan kelanjutan kontrak ini adalah kepastian hukum. Dalam menjalankan operasi tambang berikutnya, Freeport ingin ada aturan yang jelas dan bisa dipegang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya, Luhut Binsar Padjaitan mengatakan pihaknya tak ada masalah dengan kedatangan Richard, Ia menilai kedatangan Richard bisa memberikan kejelasan terkait kelanjutan isu Freeport.

Menurutnya, pemerintah tetap dalam posisi bertahan agar Freeport bisa mengikuti apa yang menjadi ketetapan hukum. Selama ini, Freeport sudah puluhan tahun beroperasi, maka dinilai sudah saatnya Freeport mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

"Semua baik, cuma kan kita nggak mau dikendalikan. Kalau dia mau ya dia turut dong apa yang jadi ketetapan kita, kalau ndak, ya nggak apa-apa, silakan pergi," ujar Luhut, Kamis (4/5).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement