Senin 08 May 2017 12:59 WIB

OJK Rampungkan Aturan UMKM Masuk ke Pasar Modal

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kesempatan bagi pelaku usahan mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa go public bakal segera terwujud. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengungkapkan, aturan papan khusus UMKM di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak lama lagi akan segera rampung.

''Aturan IPO (Initial Public Offering) untuk UMKM sebentar lagi akan dikeluarkan, kebijakan baru yang lebih detil,'' kata Muliaman, di Kantor BEI, Jakarta, Senin (8/5).

Menurut dia, aturan OJK terkait papan khusus UMKM di pasar modal ini akan dirilis bersamaan dengan keluarnya produk pasar modal baru di bidang infrastruktur. 

Selain pembuatan aturan akses UMKM ke pasar modal, OJK juga kini tengah menggarap aturan agar BEI mempercepat penyelesaian transaksi saham di pasar reguler. BEI akan mempercepat dari saat ini tiga hari bursa (T+3) menjadi dua hari bursa (T+2).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement