EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang bakal mengatur izin impor bawang putih. Dalam Permendag tersebut, salah satunya akan diatur mengenai pembatasan jumlah importir.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, pelaku impor bawang putih hanya perusahaan yang mempunyai API-U (Angka Pengenal Importir-Umum) dan API-P (Angka Pengenal Importir-Produsen). Selain itu, importir juga dibatasi sesuai dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
Oke menjelaskan, untuk mendapatkan RIPH, importir harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, harus membuka kebun dengan luas minimal lima persen dari impor yang dilakukan per tahun. Dengan begitu, apabila sebuah perusahaan mengimpor 100 ribu ton bawang putih, maka sebanyak 5.000 ton harus dihasilkan dari kebun di dalam negeri. Pola tanam ini akan diawasi oleh Kementerian Pertanian.
"Jadi kita tidak batasi dalam hal kuota, tapi hanya dibatasi dari sisi RIPH," tutur Oke, usai mendampingi Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam pertemuan dengan sejumlah importir bawang putih di kantornya, Senin (8/5).
Selama ini, mekanisme impor bawang putih dilakukan secara bebas, tanpa diatur oleh pemerintah. Mekanisme impor yang bebas tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu harga yang tak terkendali. Karena itu, impor bawang putih akan diatur agar pemerintah dapat mengetahui stok dan pasokan komoditi tersebut secara detil.
Mendag menargetkan, pekan ini harga bawang putih akan berangsur-angsur turun karena ia telah memerintahkan asosiasi pengusaha untuk mengeluarkan stok yang ada. "Harganya tidak boleh lebih dari Rp 38 ribu per kilogram."