EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia sedang mengejar perbaikan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doingm Bussiness (EoDB) yang dalam waktu dekat akan dinilai oleh tim dari Bank Dunia. Presiden Jokowi menargetkan peringkat EoDB Indonesia bisa melonjak ke posisi 40 besar dunia, setelah tahun lalu sempat naik 5 peringkat dari 106 ke posisi 91.
Bank Dunia menyusun kriteria kemudahan berusaha berdasarkan 10 indikator dengan bobot yang sama, yakni memulai usaha, berurusan dengan izin konstruksi, pendaftaran properti, pembayaran pajak, akses kredit, pelaksanaan kontrak, akses terhadap listrik, perdagangan lintas perbatasan, penyelesaian hambatan, dan perlindungan terhadap investor minoritas.
Di antara 10 indikator itu, yang mendapat penilaian buruk adalah indikator memulai usaha, berurusan dengan izin konstruksi, pendaftaran properti, pembayaran pajak, akses kredit, pelaksanaan kontrak, dan perdagangan lintas perbatasan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pihaknya bertanggung jawab terkait poin indikator terkait kemudahan pembayaran pajak dan perdagangan lintas perbatasan. Menyadari bahwa dua poin tersebut menjadi pekerjaan rumah terberat pemerintah mengejar ketertinggalan peringkat EoDB, Sri berjanji untuk memperbaikinya.
Sejumlah perbaikan, lanjutnya, dilakukan dari sisi percepatan dwelling time, kecepatan pelayanan kepabeanan, dan kemudahan pembayaran pajak. "Termasuk menggunakan e-filing yang dilakukan pajak. Kami akan melihat lagi apa-apa yang perlu untuk diperbaiki," jelas Sri ditemui di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (9/5).
Tak hanya itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan membentuk Tim EoDB. Tim ini nantinya beranggotakan para menteri dan pejabat eselon I dan II lintas kementerian lembaga. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, tim ini akan mengembang tugas utama mengoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark masing-masing indikator.
"Pemerintah cukup terbantu dengan penyelesaian peraturan yang telah dilakukan pada 2017," ujar Darmin.
Setidaknya, lanjutnya, ada 36 peraturan telah diterbitkan dan akan berdampak pada EoDB 2018. Ia menyebutkan, ada 19 peraturan diselesaikan sebelum Laporan EoDB 2017 terbit pada Oktober 2016, yang terdiri atas 3 Peraturan Pemerintah, 10 Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga, 5 Perdirjen, dan 1 Peraturan Direksi.
Tak hanya itu, ada 13 peraturan diselesaikan sesudah Laporan EoDB 2017 terbit, yang terdiri atas 11 Peraturan Menteri /Kepala Lembaga, 2 Perdirjen, 4 Keputusan Kadis PMPTSP / Peraturan Direksi. Sedangkan 1 peraturan yang baru saja selesai adalah Peraturan Menteri terkait Revisi Permen ATR Nomor 3 Tahun 1997.
Sesuai jadwal yang disepakati bersama, pemerintah Indonesia akan bertemu dengan tim Bank Dunia pada pertengahan bulan ini berkaitan dengan survei EODB 2018. Pada kesempatan itu, tim Bank Dunia juga akan melakukan verifikasi kepada para responden mereka di Indonesia.