EKBIS.CO, JAKARTA -- Kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dinilai mampu mengontrol gejolak harga bahan pokok di pasaran. Pengamat Perdagangan Universitas Indonesia, Eko Sakampurna mengatakan, jika sebelumnya menjelang Ramadhan dan Lebaran harga bahan pokok sudah melonjak jauh jauh hari, kali ini, harga masih menunjukan harga yang stabil. Kebijakan pemerintah untuk mengontrol harga dinilai sudah tepat.
Selain HET, terkontrolnya harga hingga Indonesia Timur juga didukung dengan mekanisme supply chain yang sudah baik. Menurutnya, hal ini bisa dilihat dari pasokan komoditas yang terjaga. Kebijakan tol laut yang sudah berjalan dinilai juga memberikan implikasi terhadap stabilitas harga bahan pokok di Papua.
"Ini menjadi kebijakan price ceiling (harga eceran tertinggi), yang dapat mengkontrol gejolak harga di pasar," ujar Eko, Rabu (10/5).
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan harga bahan pokok di Jayapura terpantau stabil. Enggar mengatakan harga beras di pasaran sekitar Rp 11 ribu per kg untuk beras medium. Selain beras, Enggar juga mengecek harga kebutuhan pokok lain. Dalam kunjungannya ke Pasar Rakyat Sentral Hamadi, Jayapura, ia menyatakan harga-harga bapok dibanding minggu lalu terpantau stabil. Beras medium pada kisaran Rp 11 ribu per kg, tepung terigu Rp 9.000 per kg, minyak goreng curah Rp 11.700 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 15 ribu per liter, daging sapi Rp 130 ribu per kg, daging ayam Rp 38 ribu per kg, telur ayam Rp 32 ribu per kg, cabai merah keriting Rp 40 ribu per kg, dan bawang merah lokal Rp 40 ribu per kg.
Komoditas yang naik harganya hanya bawang putih dari Rp 45 ribu kg menjadi Rp 55 ribu per kg. Di Pasar Hamadi, terdapat operasi pasar untuk komoditas daging sapi oleh PT PPI, yang menjual daging sapi beku dengan harga Rp 80 ribu per kg.
"Namun, minyak goreng kemasan sederhana masih dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter. Kami akan minta agar minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp 11 ribu per liter segera masuk ke pasar di Papua,” kata Enggar.