Ahad 14 May 2017 18:18 WIB

Kementan Wajibkan Importir Bermitra dengan Petani Bawang Putih

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Pedagang menimbang bawang merah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (8/5). Pemerintah akan melakukan impor bawang merah dan bawang putih.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pedagang menimbang bawang merah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (8/5). Pemerintah akan melakukan impor bawang merah dan bawang putih.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono menegaskan importir wajib melakukan sinergi dengan petani lokal bawang putih. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mendorong peningkatan produktivitas di tanah air.

"Tergantung mereka, bebas," katanya saat ditanya bagaimana pola kemitraan yang akan dilakukan, Ahad (14/5). Namun yang jelas pihaknya tetap melakukan pengawasan di lapangan terkait kinerja apakah adanya luas tambah tanam dan dilakukan penanaman bawang putih.

Selain itu, bertindak sebagai jembatan sinergi antara importir dan petani, Spudnik mengatakan, pihaknya bisa memberikan pemetaan di mana lokasi lahan bawang putih di tanah air.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah melakukan revisi Permentan No.86 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Revisi tersebut berisi mewajibkan para importir untuk menanam bawang putih proporsional dari kuota impor yang diajukan. Dengan begitu akan membuka peluang kemitraan importir dan petani bawang putih.

Spudnik mengatakan, penerapan aturan tersebut dilakukan satu tahun setelah keluarnya surat keputusan. Dalam kesempatan tersebut ia menegaskan, pihaknya tidak menarik atau menerima uang terkait sinergi importir dan petani lokal.

Potensi produksi bawang putih lokal diakui Spudnik cukup baik, mengingat panen yang terjadi di Temanggung dan Bima beberapa wakti lalu. Namun hal tersebut perlu terus ditingkatkan untuk melepas Indonesia dari ketergantungan impor.

Harga bawang putih impor yang sebagian besar berasal dari Cina kini tengah ditekan berada di Rp 34 ribu hingga Rp 38 ribu per kilogram.  "Terus bertahap berkurang karena di Cina udah mulai panen dan turun," ujarnya.

Angka tersebut ditekan agar tidak menyulitkan masyarakat menjelang Ramdhan nanti. Namun terkait harga baru bawang impor yang ditetapkan setelah aturan baru, Spudnik mengaku belum ada pembicaraan sejauh itu.

"Yang penting itu bagaimana menstabilkan harga di Ramadhan ini," kata dia.

Baca juga: Mendag akan Buat Kesepakatan HET Bawang Putih dengan Pengusaha

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement