EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah kini sedang menyelesaikan pembentukan badan pengelola bank tanah. Diprediksi proses tersebut selesai pada Agustus 2017 mendatang setelah dikaji Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada dua minggu ke depan.
Dengan adanya bank tanah, Kementerian PUPR meyakini harga rumah nantinya bisa lebih murah dengan adanya bank tanah. "Hal itu karena, melalui bank tanah ketersediaan tanah lebih terjamin sehingga tidak terjadi gejolak harga tanah," ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, di Jakarta, Selasa (16/5).
Menurutnya selama ini mahalnya harga rumah dipengaruhi oleh harga tanah. Maka melalui bank tanah, pemerintah bisa mengendalikan harga tanah. Dengan begitu banyak masyarakat dapat memiliki rumah dengan harga murah.
Tenaga Ahli Menteri ATR Himawan Arief Sugoto menambahkan, bank tanah nantinya berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). Tugasnya mendata ketersediaan tanah di Indonesia, termasuk mencegah kepemilikan tanah oleh satu atau badan dalam jumlah besar.
Arief menyebutkan, saat ini Peraturan Presiden (Perpres) soal bank tanah sudah dibahas. Ke depannya akan diluncurkan ke Kemenko Perekonomian untuk dibahas oleh para menteri berkaitan. "Kita harapkan tiga Bulan setelah submit ke Kemenko Perekonomian," ujarnya.
Ia menegaskan, pengelolaan tanah bisa dilakukan oleh swasta yang mempunyai Hak Guna Bangun (HGB) sampai Hak Guna Usaha (HGU) dalam jangka waktu tertentu. "Tata kelolanga nanti kita manfaatkan tanah-tanah dan bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga diberi hak pakai. Konsepnya best of us. Jadi siapa yang punya proposal terbaik tidak hanya untuk komersial saja," jelas Himawan.