Kamis 18 May 2017 13:46 WIB

Pemerintah Kembali Endus Penimbun Stok Bawang Putih

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Pekerja mengangkut bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pekerja mengangkut bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/5).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan terus mengejar penimbun bahan pangan, khususnya bawang putih menjelang Ramadhan dan Lebaran tahun ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga pangan terjaga selama periode rawan kenaikan harga bahan pokok. Apalagi pekan ini Bareskrim Polri, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan merilis temuan penimbunan bawang putih, cabai merah kering, dan bawang bombay oleh dua perusahaan di Jakarta Utara.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan, masih ada potensi penimbunan yang dilakukan oleh oknum-oknum lainnya setelah penggrebekan yang dilakukan pekan ini. Hal ini terlihat dari pantauan Satgas Pangan bahwa masih ada pengusaha yang menahan pasokan bahan pokok di gudang. Meski begitu, ia masih belum mau menyebutkan siapa saja pihak yang akan disasar untuk operasi bersama Bareskrim Polri.

"Kami tetap melakukan monitor, akan ada lagi (potensi penimbunan) menyusul berikutnya, kalau dia tidak cepat melepas stoknya dari gudang," ujar Amran ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/5).

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebutkan bahwa operasi pasar terus dilakukan pemerintah bersama Perum Bulog untuk menjaga stabilitas harga. Enggar menyatakan, pihaknya siap menindak tegas siapa saja oknum yang melakukan penimbunan bahan pokok, terutama bawang putih. Bahkan, ia berjanji untuk mencabut izin usaha bagi pelaku penimbunan bahan pokok yang terbukti bersalah.

"Saya akan tangkap orang itu. Begitu digerebek, PT (perseroan terbatas) itu saya cabut izinnya," ujar Enggar.

Mengenai harga bahan pokok menjelang Ramadhan, Enggar juga menyatakan nyaris seluruh bahan pokok berada pada rentang harga pasar yang aman. Sejumlah bahan pokok yang ia klaim stabil di antaranya adalah beras, gula, bahkan harga daging beku yang tercatat sudah mulai stabil di angka Rp 80 ribu per kilo gram. Namun, menurut Enggar, naik turunnya harga pokok di pasaran juga dipengaruhi oleh  pemberitaan media massa. Alasannya, lanjutnya, ketika ada berita soal kenaikan harga di suatu tempat, maka pedagang di tempat lain cenderung ikut menaikkan harga untuk mengantisipasi adanya kelangkaan pasokan.

"Harga dipengaruhi pasokan dan permintaan. Tapi juga dipengaruhi berita. Jadi pedagang ikut menaikkan harga. Takut harga yang sebenarnya tidak riil," katanya.

Selain itu, Enggar juga menyinggung tentang ketersediaan pasokan bawang putih yang sudah mulai membanjiri pasaran. Hal ini diyakini mampu mengerek harga bawang putih turun ke level 38 ribu per kilo gram.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar penyelundupan dan penimbunan bawang putih di Jakarta Utara. Bawang putih sebanyak 182 ton itu ditemukan di gudang di Jalan Marunda, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya  mengatakan gudang tersebut milik PT TPI. Anggotanya membongkar keberadaan penimbunan bawang putih di bilangan Jakarta Utara itu pada Selasa (16/5). Kemudian hasil pendalaman diketahui bahwa gudang tersebut milik PT TPI.

"Diduga bahwa bawang putih tersebut merupakan barang selundupan yang berasal dari Negara Cina dan India," kata Agung melalui rilis yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (17/5).

Agung mengungkapkan bahwa penyeludupan tersebut diketahui karena ternyata pihak perusahaan tidak memiliki dokumen importasi yang lengkap. Bawang putih sebanyak 182 ton tersebut, diimpor oleh dua perusahaan yakni PT NBM dan PT LBU sejak April 2017. Agung menduga bahwa para pemain atau spekulan ini sengaja menimbun dan menyelundupkan bawang putih untuk kemudian dijual pada saat Ramadhan nanti. Kemudian mereka mulai menjual pada saat harga-harga mulai naik. Terhadap tiga orang yang telah diamankan penyidik menetapkan dengan Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 31 UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.

Baca juga: Kementerian Pertanian Dirikan Posko Pemantau Harga di Pasar Induk

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement