Jumat 26 May 2017 09:46 WIB

Jonan Sebut Opini WTP Jalan Menuju Tertib Keuangan

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2016 yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara di depan Presiden Republik Indonesia dan jajaran Kabinet Kerja pada acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP atas LKPP) yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa (23/5). 

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, menyampaikan apresiasi kepada jajarannya, mengingat terakhir kali Kementerian ESDM mendapatkan predikat WTP pada 2013 lalu. Selanjutnya ia menginstruksikan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM proaktif untuk mengkoordinasikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Predikat WTP ini wajib dipertahankan sepanjang ada Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Kami telah menetapkan target, bahwa Kementerian ESDM harus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan rekomendasi BPK, di saat yang bersamaan harus meningkatkan pengelolaan keuangan yang sudah baik,” ujar Jonan lewat siaran pers, Kamis (25/5).

Ia mengungkapkan, sepanjang 2016 Kementerian ESDM berupaya meningkatkan kualitas Laporan Keuangan dengan menata tiga aspek pengelolaan keuangan. Ketiga aspek tersebut meliputi penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), penatausahaan Aset Tak Berwujud (ATB) dan penatausahaan barang persediaan yang tersebar di seluruh wilayah indonesia. 

Berikut upaya-upaya yang telah dilakukan Kementerian ESDM guna mendapatkan opini WTP atas Laporan Keuangan KESDM Tahun  2016.

Pertama Penatausahaan Piutang PNBP. KESDM melakukan konfirmasi, rekonsiliasi dan evaluasi Piutang PNBP setiap tutup tahun. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keandalan nilai piutang PNBP pada Laporan Keuangan KESDM pada saat pemeriksaan oleh BPK RI. Kegiatan serupa akan terus dilakukan pada setiap akhir tahun hingga sistem akuntansi Piutang PNBP dan Pendapatan PNBP memadai.

Kedua, penatausahaan Aset Tak Berwujud (ATB): ATB senilai sekitar  Rp 1,7 triliun telah dilakukan evaluasi kesesuaiannya dengan kriteria yang ditetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Berkoordinasi dengan Direktorat Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, telah dilakukan koreksi buku yang tidak memenuhi kriteria tersebut. 

Ketiga, penatausahaan Barang Persediaan. KESDM melakukan inventarisasi empat tahap. Jumlah Persediaan yang diinventarisasi sebanyak 779 Unit senilai Rp 666,2 miliar tersebar diseluruh wilayah Indonesia  dan tercatat pada Sekretariat Jenderal, Badan Geologi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Telah dilakukan penyerahan kepada Pemda sebanyak 9.561 Unit senilai Rp 985,7 miliar.

Jonan menjelaskan  predikat WTP ini juga merupakan implementasi arahan Presiden Joko Widodo bahwa di dalam pelaksanaan APBN, setiap Kementerian atau Lembaga tidak bermain-main dengan anggaran. “Opini WTP bukan tujuan akhir, tetapi jalan menuju tertib administrasi pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Anggaran yang dialokasikan harus betul-betul digunakan untuk membiayai program yang sudah direncanakan dengan cermat dan taat aturan. Saya tidak akan beri toleransi bagi siapa saja yang bermain-main dengan uang rakyat,” tutur Jonan menegaskan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement