EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pendampingan untuk seluruh provinsi dalam Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Fasilitas ini diberikan karena KKP dengan harapan dasar dalam pemberian izin lokaso dan izin pengolaan pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bisa segera rampung.
"Kami akan berikan pendampingan agar Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bisa sesuai dengan peraturan di kementerian pusat," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, melalui siaran pers, Jumat (26/5).
Brahmantya menjelaskan, penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan amanat dari 3 (tiga) Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Ketiga Undang-Undang tersebut mengamanatkan pentingnya penyusunan RZWP-3-K yang kemudian akan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang tersebut, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang izin lokasi dan izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah RZWP-3-K sudah harus ditetapkan dalam waktu enam bulan sejak berlakunya peraturan pemerintah dimaksud. Hal ini juga mengharuskan adanya langkah-langkah percepatan dalam proses penyusunan RZWP-3-K mengingat RPP sedang dalam tahap penetapan oleh Presiden.
Brahmantya mengatakan, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Saat ini daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP-3-K) adalah Provinsi Sulawesi Utara yakni Perda Nomor 1 Tahun 2017. Beberapa provinsi lainnya juga sudah melalui tahapan pemberian tanggapan dan/atau saran oleh Kementerian/Lembaga terkait yang artinya sudah mendekati proses penetapan Perda RZWP-3-K, diantaranya Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur.