EKBIS.CO, JAKARTA --- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus mendorong percepatan penetapan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) sesuai amanat UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Terbaru, Provinsi Aceh pada 17 April 2020 menerbitkan Perda/Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020 tentang RZWP-3-K Aceh Tahun 2020-2040. Qanun tersebut masuk dalam Lembaran Aceh Tahun 2020 No 1 dengan Nomor Register Qanun Aceh (1-39/2020).
Direktur Jenderal PRL KKP Aryo Hanggono menjelaskan setiap tahapan dalam penyusunan RZWP-3-K mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Selanjutnya dengan ditetapkannya Perda/Qonun tentang RZWP-3-K ini, maka selain ada legalitas pengaturan ruang laut untuk konservasi, juga dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam investasi," ujar Aryo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (15/6).
Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dengan tetap menjaga lingkungan secara berkelanjutan. Aryo menambahkan dalam tiga bulan terakhir, KKP memperoleh data tiga provinsi yang menetapkan Perda tentang RZWP-3-K.
"Ini tentunya merupakan sinyal positif, perlu kita dukung dan kita dorong agar tujuh provinsi lainnya yang pada saat ini dalam proses penyusunan RZWP-3-K dapat segera menyusul," ucap Aryo.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto menyampaikan dokumen RZWP-3-K Provinsi Aceh telah melalui seluruh tahapan proses yang diatur dalam Permen KP 23/2016 tersebut mulai 2016 hingga selesai 2020. KKP, kata Suharyanto, telah memberikan surat tanggapan dan saran terhadap dokumen final RZWP-3-K kepada Gubernur Aceh pada 31 Desember 2018 setelah melalui rapat pembahasan lintas Kementerian/Lembaga di Jakarta. Seluruh rangkaian tahapan/proses dilaksanakan oleh Pokja Penyusun Perda RZWP-3-K dan oleh Tim Pemerintah yang merupakan gabungan dari Kemenkomarves, KKP, Bappenas, Kemendagri, KLHK, dan Kedeputian Pencegahan KPK.
Suharyanto menjelaskan, hingga saat ini telah terbit sebanyak 27 Peraturan Daerah Provinsi tentang RZWP-3-K. Selain Provinsi Aceh, Provinsi yang telah menetapkan perda adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Jambi, Papua Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Selatan.
"Insya Allah tujuh provinsi yang belum menetapkan perda RZWP-3-K akan segera menetapkannya pada 2020, mengingat RZWP-3-K merupakan satu-satunya acuan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk menggunakan ruang laut bagi pelaksanaan berbagai program pembangunan," kata Suharyanto.