Rabu 31 May 2017 14:33 WIB

BI akan Hapus Sistem Fee Transaksi Nontunai di Tol

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Gerbang Tol Cikampek.
Foto: Republika/Lintar Satria
Gerbang Tol Cikampek.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo akan menghapus fee 0,3 persen oleh perbankan. Selama ini fee tersebut dibayarkan perbankan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait penggunaan transaksi nontunai.

Sebagai gantinya, BI akan menerapkan Merchant Discount Rate (MDR). Sistem ini merupakan base rate yang berkontribusi untuk berbagi MDR dan akan dibagikan kepada para pengusaha jalan tol, bank yang menerbitkan kartu elektronik money, penerima transaksi dan lembaga yang terlibat.

"Sehingga mekanisme yang ada berdasarkan MDR itu," ujarnya dalam penandatangan kerja sama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia di Menara Sjarifudin Prawiranegara BI, Rabu (31/5). Ia menambahkan, MDR sekitar 0,5 hingga 1 persen.

Saat ini penerapan transaksi non tunai kebanyakan masih menerapkan bilateral antara Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan perbankan. Namun kini pihaknya berharap ada kesertaan dari seluruh perbankan lain, bukan hanya BUMN.

Guna meningkatkan geliat dari para perbankan, BI telah menyiapkan berbagai upaya. Saat ini, Agus melanjutkan, pihaknya tidak mengizinkan fee pada top up kartu elektronik.

Namun ke depannya agar meningkatkan perbankan menggeliatkan kartu elektronik ke masyarakat akan diizinkan penarikan fee pada saat top up atau isi ulang. "Agar semua bank bisa berpartisipasi," tambah dia.

Ke depannya, National Payment Gateway akan memungkinkan top up dilakukan di seluruh bank, tidak harus di bank yang mengeluarkan kartu seperti saat ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement